PANDUAN PELAKSANAAN PESPARAWI DAERAH III PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2014 DI KOTA PAGAR ALAM PROVINSI SUMATERA SELATAN Tahun 2014
Tema :
Sungguh Alangkah Baik dan Indahnya Hidup Dalam
Persaudaraan Yang Rukun (Mazmur 133:1)
Sub Tema : Melalui Puji-pujian
kita Pererat Kasih Persaudaraan Dalam Rangka Mewujudkan
Sumatera Selatan-Indonesia yang Adil Sejahtera, Demokratis serta Menghargai
Kemajemukan.
Sumatera Selatan-Indonesia yang Adil Sejahtera, Demokratis serta Menghargai
Kemajemukan.
BAB 1
PENDAHULUAN
Pasal 1
Latar Belakang
1.
Pesta paduan suara Gerejawi
selanjutnya disingkat PESPARAWI adalah bagian dari kegiatan pembinaan mental
dan spiritual, moral dan etika umat Kristen, sekaligus sebagai salah satu
perwujudan Iman Kristen dalam kehidupan berjemaat, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
PESPARAWI adalah bagian
yang tidak terpisahkan dari Ibadah Gerejawi, sekaligus merupakan ungkapan rasa
syukur dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
PESPARAWI adalah sarana
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang seni budaya yang bernafaskan
ke Kristenan sekaligus sumber motivasi dan inspirasi untuk mempererat tali
persaudaraan dan rasa kebersamaan di tengah-tengah kebhinekaan dalam rangka
meningkatan persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Dalam PESPARAWI kata pesta
dimaksudkan sebagai kegiatan yang bersifat perayaan ritual yang dibarengi
dengan ucapan syukur dan rasa gembira yang bersifat rohani, bukan dalam
pengertian pesta ria yang merupakan foya-foya yang bersifat jasmaniah. Pesta
dalam pengertian ini identik dengan festival.
5.
PESPARAWI adalah pesta
Iman, oleh sebab itu merupakan bentuk ibadah syukur dan puli-pujian kepada
Allah yang telah menyatakan diri-Nya di dalam Yesus Kristus kepada Gereja;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PESPARAWI
Pasal 2
Maksud PESPARAWI
1.
PESPARAWI dimaksudkan sebagai
sarana untuk meningkatkan kesadaran beragama, kehidupan iman dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2.
PESPARAWI dimaksudkan
sebagai sarana kesaksian dan salah satu wujud partispasi umat Kristen dalam
pembangunan nasional khususnya di bidang mental spiritual, dalam mencapai
masyarakat adil dan makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
3.
PESPARAWI dimaksudkan
sebagai sarana pertemuan umat Kristen dari seluruh tanah air untuk membina dan
meningkatkan kesatuan dan persatuan sehingga dapat saling membangun;
4.
PESPARAWI juga merupakan
sarana ibadah bersama ibadah bersama baik dalam arti liturgis maupun
nyanyi-nyanyian yang diperbandingkan atau dinyanyikan;
Pasal 3
Tujuan PESPARAWI
1.
PESPARAWI bertujuan untuk memupuk
tali persaudaraan, rasa kebersamaan dan ungkapan kesetiaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, serta cerminan kebersamaan dan kesatuan umat Kristen di Indonesia;
2.
PESPARAWI bertujuan untuk
menampung dan mendorong aspirasi dan harat umat Kristen di indonesia dalam
kegiatan pembinaan kerohanian melalui kreasi
seni budaya yang bernafas keagamaan Kristen;
3.
PESPARAWI bertujuan untuk
mengembangkan kreatifitas seni budaya yang hidup dalam tata ibadah umat
Kristen, sekaligus memelihara serta melestarikan budaya bangsa;
4.
PESPARAWI bertujuan untuk
meningkatkan mutu paduan suara, pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang
dimiliki;
5.
Melalui PESPARAWI juga
diharapkan dapat memperkenalkan kebudayaan, potensi dan kegiatan pembangunan
dari seluruh wilayah dan tanah air.
6.
Melalui PESPARAWI
dilaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang mendorong inisiatif dan kreatifitas
umat dalam meningkatkan iman percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB III
VISI, MISI DAN STRATEGI PESPARAWI
Pasal 4
Visi PESPARAWI
Visi PESPARAWI : Terwujudnya sikap dan penampilan
umat Kristiani sebagai teladan dalam memuji
dan memuliakan Tuhan melalui suara yang berkumandang, harmonis dan merdu
sebagai wujud ibadah kepada Allah.
Pasal 5
Misi PESPARAWI
1.
Membina dan Melestarikan
seni budaya yang bersifat Kristiani dan berciri khas Sumatera Selatan;
2.
Membina dan memelihara
kebersamaan, rasa persaudaraan dan kerukunan umat Kristiani;
3.
Memperkokoh dan
meningkatkan kualitas iman umat kristiani melalui puji-pujian kepada Tuhan;
4.
Menjadikan PESPARAWI
menjadi wujud kesaksian dan wujud partisipasi umat Kristen dalam pembangunan;
5.
Membina dan mengembangkan
kreativitas musisi dan komponis Kristen serta terjadinya pengkaderan;
6.
Menjadi event PESPARAWI
sebagai sarana untuk mewujudkan kerukunan dan harmonisasi kehidupan internal
dan antara umat beragama.
Pasal 6
Strategi PESPARAWI
1.
Meningkatkan sosialisasi
revitalisasi nilai-nilai dan pemikiran/teori-teori tentang seni budaya yang
dijiwai oleh ajaran Kekristenan dalam rangka pelestarian dan pengembangan seni
budaya bangsa;
2.
Membangun persepsi yang
sama di antara umat Kristiani bahwa PESPARAWI adalah sarana ibadah dalam rangka
meningkatkan motivasi peningkatan kualitas iman;
3.
Mengembangkan pemikiran
yang kritis, kreatif, inovatif dan realistis tentang PESPARAWI dengan tetap setia
terhadap ajaran/iman Kristiani;
4. Mendorong kegiatan-kegiatan kebersamaan dan kemitraan di kalangan
lembaga-lembaga keagamaan Kristen.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PESPARAWI DAERAH III
PROVINSI SUMATERA
SELATAN TAHUN 2014
Pasal 7
Kepanitiaan
1.
LPPD Provinsi Sumatera
Selatan : Lembaga Pengembangan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan. LPPD
mempunyai tugas membina LPPD Kabupaten / Kota dan meningkatkan kualitas paduan
suara Gerejawi dengan Gereja-gereja di Indonesia. Dalam mewujudkan keinginan
dan harapan tersebut LPPD yang dilengkapi dengan 7 (tujuh) bidang yaitu Bidang
Penyelenggara, Bidang Lomba Cipta Lagu Gerejawi, Bidang Kursus/Penataran
Dirigen, Musisi dan paduan Suara, Bidang pendanaan, Bidang Verifikasi dan
Pengawasan, Bidang penelitian dan Pengembangan, Bidang Hubungan Masyarakat. Di
samping tugas tersebut di atas LPPD selaku Steering Comitte (SC) mempunyai
tugas :
1)
Memberikan arahan petunjuk
baik lisan maupun tertulis dalam pelaksanaan PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera
Selatan Tahun 2014;
2)
Melaksanakan lomba cipta
lagu PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan
melalui Sayembara;
3)
Menyediakan lagu wajib dan
Lagu Pilihan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
4)
Menyediakan piala/ tropy,
medali, tanda penghargaan / sertifikat PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera
Selatan tahun 2014;
5)
Mengangkat dan menerapkan
Dewan Juri PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014;
6)
Mengangkat dan menerapkan
Pianis PESPARAWI Daerah Provinsi
Sumatera Selatan III tahun 2014;
7)
Mengadakan konsultasi
dengan Dirigen dan Pembina Paduan Suara, Pianis, pencipta Lagu Wajib dan
pilihan, Tim Penilai Lagu Sayembara Lomba Cipta Lagu, Dewan Juri PESPARAWI
Derah Provinsi Sumtera Selatan, Musisi Kristen, LLPN dan LPPD Provinsi dan
panitia pelaksana PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014;
8)
Mempersiapkan dan
melaksanakan Seminar / Workshop PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan
tahun 2014;
9)
Mempersiapkan dan
melaksanakan MUNAS PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014;
10) Memberi petunjuk penyelenggaraan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan
baik langsung maupun tidak langsung, tertulis maupun tidak tertulis/ lisan;
11) Bekerjasama dengan panitia Pelaksana untuk mempersiapkan pelaksanaan acara
pembukaan dan penutup Lomba, khususnya dalam pengaturan susunan acara dan MC.
2.
Panitia Pelaksana PESPARAWI
Daerah III Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014;
Panitia pelaksana selaku Organisasi
Committee (OC) diangkat dan ditetapkan berdasarkan
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang terdiri dari gabungan panitia yang diusulkan oleh LPPD
Kota Pagar Alam sebagai tuan rumah dan yang diusulkan oleh LPPD Prov. Sumsel. Tugas Panitia
Pelaksana antara lain :
Kota Pagar Alam sebagai tuan rumah dan yang diusulkan oleh LPPD Prov. Sumsel. Tugas Panitia
Pelaksana antara lain :
1)
Menyusun Pedoman
Pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan berkonsultasi ke LPPD Provinsi Sumatera Selatan;
2)
Menyusun anggaran
pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi
Sumatera Selatan;
3)
Mempersiapkan dan
penyediakan akomodasi, konsumsi dan tranportasi lokal keperluan kontingen
PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014;
4)
Mempersiapkan dan
menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mensukseskan PESPARAWI
Daerah Provinsi Sumatera Selatan antara lain Gedung Tempat Lomba, seminar,
Munas, Upacara Pembukaan, Upacara; Penutup, Penerangan Gedung, Sound System,
tempat berlatih kontingen dan piano di tempat lomba, mengadakan
perlombahaan-perlombaan.
5)
Mempersiapkan dan
melaksanakan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan baik, aman, tertib dan sukses
6)
Mengadakan hubungan dan
kerjasama dengan pemerintah, non pemerintah (swasta) dan berkonsultasi dengan
LPPD;
7)
Membuat laporan pertanggung
jawaban pelaksanaan dan keuangan kepada Menteri Agama dan LPPN, LPPD Provinsi /
Kontingen PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan III tahun 2014;
3.
LPPD Provinsi Sumatera Selatan
LPPD Provinsi Sumatera
Selatan dalam mensukseskan PESPARAWI Daerah III menugaskan kepada LPPD Kab/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014 mempunyai tugas antara lain :
1)
Mempersiapkan kontingen Pesparawi Kab/Kota ke PESPARAWI Daerah Provinsi Sumarera Selatan III tahun 2014;
2)
Membina hubungan kerja
dengan Pemerintah dan Lembaga-lembaga sosial terkait, LPPD dan Panitia
Pelaksana PESPARAWI Daerah III Provinsi
Sumatera Selatan tahun 2014;
3) Mempersiapkan pemberangkatan kontingen PESPARAWI daerah Kab/Kota
masing-masing;
4)
Memfasilitasi kontingen
yang akan di berangkatkan.
Pasal 8
Waktu dan Tempat
PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014 akan dilaksanakan di Kota PagarAlam. Waktu pelaksanaan dilaksanakan
pada Tgl. 2 s.d 4 (Rabu-Jumat ) bulan Juli 2014.
Tempat perlombaan tidak berjahuan dengan
penginapan.
Pasal 9
Peserta PESPARAWI
Peserta PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan
2014 berasal dari seluruh kab/kota
se-Provinsi Sumatera Selatan, yang terdiri dari :
NO
|
PESERTA TIAP KONTINGEN / LPPD
|
KAB / KOTA
|
TOTAL (ORANG)
|
1
|
PS Dewasa Campuran termasuk Dirigen dan Pianis : (jumlah orang)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
42x14 = 588 org
|
2
|
Vocal Group Remaja / Pemuda termasuk Pemusik : (jumlah orang)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
11 x 14 = 154 org
|
3
|
Vocal Solo Remaja/Pemuda Putra : (jumlah orang)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
2 x 14 = 28 org
|
4
|
Vocal Solo Remaja/Pemuda Puteri : (jumlah orang)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
2 x 14 = 28 org
|
5
|
Vocal Solo Anak : (jumlah orang)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
2 x 14 = 28 org
|
6
|
Pelatih : (jumlah orang)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
4 x 14 = 56 org
|
7
|
Official : (jumlah orang)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
5 x 14 = 70 org
|
8
|
Peserta Musda/Seminar : (jumlah orang)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
3 x 14 = 42 org
|
9
|
Dewan Juri : (jumlah orang)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
5 Orang
|
10
|
Pengurus LPPN : (jumlah orang)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
2
Orang
|
11
|
Panitia PESPARAWI Daerah Prov. SUMSEL (tahun) : (jumlah orang)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
10
Orang
|
12
|
Panitia Pendamping
untuk setiap daerah (LO)
|
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
|
3 x 14 = 42
org
|
13
|
Panitia Pelaksana
pesparawi (Pagar Alam)
|
50 orang
|
|
Jumlah Keseluruhan (orang)
|
1075 Orang
|
Pasal 10
Kegiatan Pokok dan Penunjang
1. Kegiatan Pokok
1)
Ibadah Agung seluruh kontingen
2)
Upacara pembukaan dan
penutup
3)
Festival paduan suara
dewasa campuran (mix choir )
4)
Festival vokal group remaja
/ pemuda
5)
Festival solo remaja/pemuda
putera (seriosa)
6)
Festival solo remaja/pemuda
puteri (soriosa)
7)
Festival solo anak
(soriosa)
8)
Lagu daerah
9)
Seminar / workshop
PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan
10)
MUNAS PESPARAWI Daerah
Provinsi Sumatera Selatan
11)
Pameran
Pasal 11
Jenis Perlombaan
1.
Paduan Suara Dewasa
Campuran
2.
Vocal Group Remaja / pemuda
3. Solo Remaja / pemuda Putera
4. Solo Remaja / pemuda puteri
5. Solo anak
6. Lagu Daerah.
7. Perlu dipertimbangkan tambahan kategori lomba band rohani sesuai keputusan LPPN namun memperhatikan kondisi/kemampuan daerah.
7. Perlu dipertimbangkan tambahan kategori lomba band rohani sesuai keputusan LPPN namun memperhatikan kondisi/kemampuan daerah.
Pasal 12
Sistem Lomba
1.
Paduan Suara Dewasa
Campuran (mix choir) usia 25 tahun ke
atas :
1)
Jumlah peserta lomba 35-42 orang, sudah termasuk
dirigen dan pianis
2)
Penampilan peserta hanya 1
(satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus yaitu : Lagu
wajib, lagu pilihan terikat lagu pilihan bebas. Semua lagu wajib dapat diiringi musik piano/musik lainnya atau tanpa iringan musik.
3)
Lagu pilihan terikat boleh
dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu pilihan bebas boleh dengan
iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik yang lain;
4)
Tidak diperkenankan
mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan
5)
Lagu pilihan bebas sudah
akan diterima oleh LPPD satu bulan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan
dan telah diketik dengan rapih.
2.
Vokal Group Remaja / pemuda
Usia 14-23 tahun
1)
Jumlah peserta lomba 9 -11
orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2)
Penampilan peserta hanya 1
(satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus yaitu : Lagu
wajib, lagu pilihan terikat lagu pilihan bebas.
3)
Semua lagu wajib dapat diiringi musik piano/musik lainnya atau tanpa iringan musik.
4)
Lagu pilihan terikat boleh
dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu pilihan bebas boleh dengan
iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik yang lain;
5)
Tidak diperkenankan
mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan;
6)
Lagu pilihan bebas sudah
akan diterima oleh LPPD Provinsi dan atau Panitia satu bulan PESPARAWI Daerah
Provinsi Sumatera Selatan dan telah diketik dengan rapih.
3.
Solo Remaja / Pemuda Putera
Usia 14-23 tahun
1.
Penampilan solis remaja /
pemuda hanya satu 1 (kali) tampil dengan
membawakan 1 (satu ) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan,
2.
Setiap Kontingen hanya mengutus 1 (satu) orang peserta Solis
Remaja / pemuda Putera,
3.
Nada dasar lagu wajib
maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4.
Dinyanyikan sesuai dengan
partitur yang ada dengan memperhatikan
gaya dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
5.
Semua lagu wajib dapat diiringi musik piano/musik lainnya atau tanpa iringan musik.
4.
Solo Remaja / Pemuda Puteri
Usia 14-23 tahun
1. Penampilan solis remaja / pemuda hanya satu 1 (kali) tampil dengan
membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan
2. Setiap Kontingen hanya mengutus 1
(satu) orang peserta Solis Remaja / pemuda Putera,
3. Nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan
penyanyinya,
4.
Dinyanyikan sesuai dengan
partitur yang ada dengan memperhatikan gaya dan pembawaan lagu yang
bersangkutan,
5.
Semua lagu wajib dapat diiringi musik piano/musik lainnya atau tanpa iringan musik.
5.
Solo anak usia 7-12 tahun
1.
Penampilan solis remaja /
pemuda hanya satu 1 (kali) tampil dengan membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1
(satu) Lagu pilihan,
2.
Setiap Kontingen hanya mengutus 1 (satu) orang peserta Solis
Remaja / pemuda Putera,
3.
Nada dasar lagu wajib
maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4.
Dinyanyikan sesuai dengan
partitur yang ada dengan memperhatikan gaya dan pembawaan lagu yang
bersangkutan,
5. Semua lagu wajib dapat diiringi musik piano/musik
lainnya atau tanpa iringan musik.
6.
Lagu daerah
1.
Setiap kontingen diberi
kesempatan untuk menampilkan Lagu daerah.
2.
Penampilan lagu daerah
hanya 1(satu) kali tampil, dan akan dinilai tersendiri dengan parameter khusus
oleh para Juri/ etnomusikolog;
3. Lagu Daerah yang dilombakan kriterianya adalah berlatang belakang Etnik Daerah Sumatera Selatan berkarakter Rohani (sesuai arahan LPPN).
4. Lagu Daerah yang dinilai terbaik oleh Juri pada Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel akan dibawakan oleh kontingen Pesparawi kategori Paduan Suara Dewasa Campuran yang terbaik untuk mengikuti Pesparawi Nasional XI Tahun 2015 di Ambon Prov. Maluku.
4. Lagu Daerah yang dinilai terbaik oleh Juri pada Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel akan dibawakan oleh kontingen Pesparawi kategori Paduan Suara Dewasa Campuran yang terbaik untuk mengikuti Pesparawi Nasional XI Tahun 2015 di Ambon Prov. Maluku.
Pasal 13
Dewan Juri
1.
Dewan juri diangkat dan
ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua Umum LPPD Provinsi Sumatera Selatan;
2.
Dewan juri terdiri dari
ketua dan beberapa anggota minimal tiga orang maksimal lima orang;
3.
Juri adalah seseorang yang
cakap dan memiliki kemampuan dalam Bidangnya (Paduan Suara, Vokal group dan
Vokal Solo);
4.
Juri adalah seseorang yang
mempunyai pengalaman yang luas dalam pembinaan dan pengembangan paduan suara,
vocal group dan vocal solo;
5.
Juri adalah orang yang
mempunyai pemahaman iman Kristiani dan hidup sebagai orang Kristiani, serta
terdaftar sebagai anggota salah satu Gereja;
6.
Memiliki obyektivitas yang
terpercaya;
7.
Keputusan Dewan juri adalah
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
8.
Juri diberikan honorarium
dan fasilitas yang dibutuhkan selama pelaksanaan perlombaan;
9.
Seorang pelatih tidak
dibenarkan menjadi juri pada lomba bidang yang dilatihnya;
10.
Pencipta lagu tidak
dibenarkan menjadi juri pada lomba bidang lagu ciptaannya, kecuali jika lagu
ciptaannya itu menjadi lagu wajib;
11.
Setiap juri bertugas
menilai setiap penampilan peserta berdasarkan kriteria penilaian yang
ditentukan (terlampir);
12.
Dalam rapat Dewan Juri,
setiap anggota dewan juri menyerahkan hasil;
13.
Penilaian berdasarkan nomor
urut penampilan secara tertulis kepada ketua dewan juri
14. Ketua Dewan Juri dibantu oleh sekretaris Juri membuat perhitungan hasil
penilaian tingkat sementara dan jumlah nilai;
15.
Setiap Juri diwajibkan
membuat Evaluasi Tertulis atas penampilan setiap peserta, diisi dalam format evaluasi;
16.
Evaluasi hasil penampilan
peserta akan dikumpulkan, dirangkum dan diedit oleh Dewan Juri;
17.
Hasil evaluasi akan
diberikan kepada masing-masing kontingen, selambat-lambatnya seminggu setelah
pelaksanaan PESPARAWI;
18.
Pelaksanaan Evaluasi
Penjurian dibantu oleh seorang sekretaris Juri yang ditunjuk oleh LPPD Provinsi
Sumatera Selatan.
Pasal 14
Jadwal Perlombaan
No
|
Hari / Tanggal / Jenis Kegiatan |
Keterangan
|
1 |
Hari Rabu tgl 02 Juli 2014/ Jenis
Kegiatan
Pendaftaran Ulang |
|
2
|
Orientasi Panggung
|
|
3
|
Gladi Resik
|
|
4
|
Ibadah Agung
|
|
5
|
Pembukaan
|
|
6
|
Lomba Pesparawi
|
|
7 |
Hari Kamis Tgl. 03 Juli 2014/ Jenis Kegiatan
Lanjutan lomba Pesparawi Seminar Pesparawi |
|
Hari Jumat tgl 04 Juli 2014 / Jenis Kegiatan
|
||
8
|
Lanjutan Lomba Pesarawi
|
|
9
|
Musda Pesparawi
|
|
10
|
Penutupan
|
|
11
|
Pengumuman Pemenang
|
|
12
|
Sayonara
|
Pasal 15
Seminar PESPARAWI
1.
Pada PESPARAWI Daerah
III Provinsi Sumatera Selatan akan dilaksanakan Seminar PESPARAWI, judul,
materi seminar akan ditentukan kemudian oleh LPPD Provinsi Sumatera Selatan dan
panitia Pelaksana. Pembicara dan pembahasan ditetapkan oleh dan menjadi
tanggung jawab LPPD. Penentuan tempat, organisasi pelaksana, pengadaan bahan,
penentuan jadwal dan undangan kepada peserta menjadi tanggung jawab panitia
Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan III.
2.
Peserta seminar PESPARAWI
Daerah III Provinsi Sumatera Selatan maximal 5 (lima) orang utusan dari
masing-masing kontingen / Provinsi yang ditunjuk oleh ketua kontingen / ketua
LPPD Provinsi yang bersangkutan.
3.
Peserta diluar utusan
kontingen yang telah ditunjuk akan ditetapkan kemudian oleh LPPD Provinsi
Sumatera Selatan III tahun 2014.
4.
Semua nama peserta seminar
harus sudah dilaporkan kepada Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah III Provinsi
Sumatera Selatan dan atau ke LPPD selambat-lambatnya satu bulan sebelum
pelaksanaan seminar.
5.
Biaya pelaksanaan seminar
ditanggung oleh LPPD.
6.
Waktu pelaksanaan seminar
diadakan pada hari pertama dengan peserta 5 org x 14 = 70 org
7.
Tema seminar : manfaat
pesparawi daerah untuk kesatuan gereja di Prov. Sumsel
8. Pembicara dari Pusat atau
dari Provinsi
9.
Tempat
HKBP Pagar Alam
Pasal 16
Musyawarah Daerah
1.
Musyawarah daerah akan membahas masalah-masalah antara lain :
Tempat dan waktu pelaksanaan PESPARAWI Daerah IV Provinsi Sumatera Selatan tahun
2016 Sosialisasi dan pengembangan PESPARAWI berikutnya.
2.
Peserta Musyawarah Daerah
a.
LPPD
b.
Ketua dan Sekretaris LPPD
Provinsi
c.
Pimpinan Kontingen
d. Unsur Gereja, Unsur Pemerintah (Pembimas Kristen dan jajarannya) dan Lembaga Aras Gereja
3.
Panitia Pelaksana PESPARAWI
Daerah III Provinsi Sumatera Selatan mempersiapkan tempat, waktu dan peralatan
yang dibutuhkan dalam persidangan Musyawarah Daerah.
4.
Musyawarah Daerah dipimpin
oleh ketua Umum LPPD dan dibantu oleh bidang terkait.
5.
Jadwal acara disusun secara
bersama antara LPPD dan Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera
Selatan tahun 2014.
6.
Biaya pelaksana Musyawarah
Daerah dibebankan kepada LPPD/Panitia Pelaksana
Pasal 17
Pameran
Untuk menyemarakkan kegiatan PESPARAWI Daerah III sekaligus memberikan
informasi kepada peserta PESPARAWI Daerah dan masyarakat setempat tentang hasil-hasil
pembangunan Daerah di masing-masing Daerah perlu diadakan kegiatan pameran,
untuk itu dianjurkan agar :
1. Masing-masing kontingen membawa serta bahan-bahan pameran dari daerahnya dan melaporkan kepada panitia pelaksana sebelum hari
pelaksanaan (satu bulan sebelum hari pelaksanaan) dan dikenakan biaya pendaftaran,
2. Panitia pelaksanaan PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan
tahun 2014 menyediakan tempat/lokasi/stand pameran di sekitar lokasi
pelaksanaan PESPARAWI.
3. Panitia setempat bekerja sama dengan dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 18
Kelengkapan Kontingen
1.
Kontingen PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan
terdiri dari peserta Suara Dewasa Campuran, paduan Suara Pria, Paduan Suara
wanita, Paduan suara Remaja / Pemuda paduan Suara Anak, Vocal Group, Solo
Remaja/Pemuda putra dan putri, solo anak
putra dan putri serta pelatih, official.
2.
Bendera Kontingen
Masing-masing kontingen harus membawa bendera, 1 (satu) bendera Kab/Kota dan
dua 1 (satu) bendera LPPD.
3.
Pakaian Daerah
Masing-masing kontingen diharapkan dapat membawa 1 (satu) pasang pakaian daerah
resmi.
4. LPPD Kab/Kota wajib membawa bendera LPPD Kab/Kota dengan ukuran 1 m x 1, 5 m
4. LPPD Kab/Kota wajib membawa bendera LPPD Kab/Kota dengan ukuran 1 m x 1, 5 m
Pasal 19
Upacara PESPARAWI
1.
Ibadah Agung yang diikuti
oleh seluruh kontingen
2.
Upacara pembukaan
a. Indonesia raya dan hening cipta
b. Defile peserta dengan memakai pakaian tradisional daerah masing-masing
peserta serta membawa bendera daerah masing-masing
c. Penaikan bendera PESPARAWI / LPPD diiringi MARS PESPARAWI oleh seluruh
kontingen
d. Sambutan-sambutan
e. Amanat peresmian
f.
Acara Hiburan (tidak selalu artis ibu kota dan
diharapkan berpakaian sopan, melibatkan tari-tarian daerah dari setiap Kab/Kota LPPD)
3.
Acara Penutupan
a.
Ibadah penutup
b.
Penurunan bendera LPPD
diiringi Hymne PESPARAWI (rekaman)
c.
Penyerahan bendera LPPD
kepada Pemerintah Daerah yang akan menjadi tuan rumah PESPARAWI Daerah Provinsi
Sumatera Selatan
c.
Sambutan-sambutan
d.
Amanat Penutupan
e.
Pengumuman-pengumuman
teladan dan penyerahan piala / medali / tanda penghargaan
Pasal 20
Undangan
Acara pembukaan dan penutupan Pesparawi mengundang Pemerintah
Daerah, tokoh Masyarakat setempat serta tokoh-tokoh Lintas Agama (FKUB)
Pasal 21
Pendanaan / Pembayaran
1.
Biaya Akomodasi, konsumsi,
transpor lokal, sarana dan prasarana kegiatan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera
Selatan III menjadi tanggungan Panitia Pelakasa PESPARAWI Daerah III Provinsi
Sumatera Selatan Tahun 2014 (panitia supaya menyusun proposal dengan sumber pendanaan yang diharapkan berasal dari :
a. Panitia Pesparawi Daerah Provinsi / Pemda Kota Pagar Alam
b. LPPD Kabupaten/ Kota Se-Sumatera Selatan
c. Pemprov Sumsel melalui LPPD Provinsi di Provinsi.
d. Perusahaan BUMN/BUMD dan Swasta, serta sponsor lainnya (termasuk swadaya umat Kristen).
2. Dana pendukung pelaksanaan Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel adalah kontribusi secara gotong royong dari setiap LPPD Kab / Kota se-Prov. Sumsel sebesar 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan sudah bisa dikumpulkan ke Panitia sejak SK Panitia Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel diterbitkan / Panitia secara resmi membuka rekening atas nama Panitia Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel (pengumpulan paling lambat 1 bulan sebelum hari-H).
a. Panitia Pesparawi Daerah Provinsi / Pemda Kota Pagar Alam
b. LPPD Kabupaten/ Kota Se-Sumatera Selatan
c. Pemprov Sumsel melalui LPPD Provinsi di Provinsi.
d. Perusahaan BUMN/BUMD dan Swasta, serta sponsor lainnya (termasuk swadaya umat Kristen).
2. Dana pendukung pelaksanaan Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel adalah kontribusi secara gotong royong dari setiap LPPD Kab / Kota se-Prov. Sumsel sebesar 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan sudah bisa dikumpulkan ke Panitia sejak SK Panitia Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel diterbitkan / Panitia secara resmi membuka rekening atas nama Panitia Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel (pengumpulan paling lambat 1 bulan sebelum hari-H).
3. Dana pelaksanaan PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan merupakan swadaya masyarakat Kristen serta
bantuan dan dukungan Pemerintah, perorangan, swasta yang terdiri dari antara
lain :
a. Partisipasi, sumbangan dan bantuan umat Kristen serta Gereja yag ada di Prov. Sumatera Selatan
b. Bantuan dari donatur dan tokoh-tokoh masyarakat
c. Sumbangan dan bantuan simpatisan
d. Bantuan dari pemerintah
e. Dan lain-lain yang tidak mengingat
4. Biaya transportasi / perjalanan kontingen ke/dari Pagar Alam ditanggung oleh masing-masing kontingen.
7. Biaya pelaksanaan seminar dan musyawarah ditanggung oleh LPPD.
8. Piala, medali dan tanda penghargaan lainnya ditanggung bersama dengan LPPD dan Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9. Dalam hal terdapat sisa dana/pembayaran Panitia Pelaksana dapat menetapkan sasaran alokasi anggaran tersebut berkonsultasi dengan LPPD Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Pedoman Umum Pelaksanaan Pesparawi Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10. Seluruh dana perjalanan dan biaya yang dikeluarkan oleh setiap Peserta PESPARAWI Daerah III Provinsi SUMSEL, satu (1) hari sebelum dan sejak satu (1) hari setelah Pelaksanaan berakhir, dana/biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab setiap peserta/kontingen daerah LPPD Kota/Kabupaten masing-masing peserta.
a. Partisipasi, sumbangan dan bantuan umat Kristen serta Gereja yag ada di Prov. Sumatera Selatan
b. Bantuan dari donatur dan tokoh-tokoh masyarakat
c. Sumbangan dan bantuan simpatisan
d. Bantuan dari pemerintah
e. Dan lain-lain yang tidak mengingat
4. Biaya transportasi / perjalanan kontingen ke/dari Pagar Alam ditanggung oleh masing-masing kontingen.
5. Kontingen ditanggung oleh
panitia Pelaksana H-1 dan H+1, di luar ketentuan tersebut menjadi tanggungan
kontingen yang bersangkutan.
6. Akomodasi, konsumsi dan
trasnportasi LPPD ditanggung oleh LPPD.7. Biaya pelaksanaan seminar dan musyawarah ditanggung oleh LPPD.
8. Piala, medali dan tanda penghargaan lainnya ditanggung bersama dengan LPPD dan Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9. Dalam hal terdapat sisa dana/pembayaran Panitia Pelaksana dapat menetapkan sasaran alokasi anggaran tersebut berkonsultasi dengan LPPD Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Pedoman Umum Pelaksanaan Pesparawi Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10. Seluruh dana perjalanan dan biaya yang dikeluarkan oleh setiap Peserta PESPARAWI Daerah III Provinsi SUMSEL, satu (1) hari sebelum dan sejak satu (1) hari setelah Pelaksanaan berakhir, dana/biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab setiap peserta/kontingen daerah LPPD Kota/Kabupaten masing-masing peserta.
Pasal 22
SOSIALISASI
PELAKSANAAN PESPARAWI DAERAH III PROVINSI SUMATERA SELATAN DI PAGAR ALAM
1. Sebelum
pelaksanaan PESPARAWI Tingkat Provinsi di kota Pagar Alam, diharapkan Panitia
Pelaksana PESPARAWI DAERAH III /LPPD Prov. SUMATERA SELATAN mengadakan
sosilisasi keseluruh LPPD kota/kabupaten supaya melaksanakan PESPARAWI
KOTA/KABUPATEN untuk mendapatkan Pemenang KOTA/KABUPATEN yang akan dikirim
sebagai perwakilan dari KOTA/KABUPATEN ke PESPARAWI DAERAH III di Pagar
Alam.
2. Panitia Pelaksana/Pengurus
LPPD Provinsi diharapkan mengadakan sosialisasi Pelaksanaan Pesparawi Daerah
III Provinsi SUMSEL di Pagar Alam ke tingkat Kota/Kabupaten yang ada di
Provinsi SUMSEL pada saat pelaksanaan PESPARAWI Daerah di Tingkat
Kota/Kabupaten ataupun pada saat yang diaturkan oleh Panitia Pelaksana
PESPARAWI DAERAH III/LPPD PROVINSI SUMSEL dengan terlebih dahulu disosialisasikan
dengan Pengurus LPPD Kota/Kabupaten yang bersangkutan.
3. LPPD Kota/Kabupaten
menyelanggarkan PESPRAWI di daerah masing-masing sebagai sarana sosialisasi.
4. Panitia Pelaksana
mempublikasikan melalui brosur, stiker, pamflet, media massa sebagai sarana
sosialisasi
Pasal 23
PELAPORAN PELAKSANAAN
1.
Pada
saat Pembukaan Pelaksanaan PESPARAWI Daerah III SUMSEL, Panitia Pelaksana
melaporkan semua kegiatan yang akan diperlombakan pada Pelaksanaan
PESPARAWI DAERAH III PROVINSI SUMSEL
lengkap dengan jumlah peserta yang hadir.
2.
Pada
akhir pelaksanaan PESPARAWI DAERAH III PROVINSI SUMATERA SELATAN, Panitia
memberikan /menyampaikan laporan seluruh
kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Sumatera Selatan C/q Pembimas Kristen paling lambat 1 (satu) bulan setelah
berakhirnya Pelaksanaan Kegiatan PESPARAWI DAERAH III PROVINSI SUMATERA
SELATAN.
Pasal 24
Pada akhir pelaksanaan PESPARAWI Daerah III Provinsi
Sumatera Selatan, Panitia pelaksana menyampaikan laporan dan seluruh
kegiatannya kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Cq. Pembimas
Kristen paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan PESPARAWI berakhir.
Pasal 25
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Buku pedoman Umum
Pelaksanaan PESPARAWI Daerah III Provinsi
Sumatera Selatan ini akan diatur lebih lanjut secara bersama oleh LPPD
Provinsi Sumatera Selatan dan
Panitia Pelaksana.
Mantaf...
BalasHapusMantaf...
BalasHapus