Minggu, 15 September 2013

PANDUAN PELAKSANAAN PESPARAWI DAERAH III PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2014 DI KOTA PAGARALAM PROVINSI SUMATERA SELATAN Tahun 2014


 PANDUAN PELAKSANAAN PESPARAWI DAERAH  III PROVINSI SUMATERA SELATAN  TAHUN 2014 DI KOTA PAGAR ALAM PROVINSI SUMATERA SELATAN  Tahun 2014


Tema              : Sungguh Alangkah Baik dan Indahnya Hidup Dalam
                        Persaudaraan Yang Rukun (Mazmur 133:1)
Sub Tema       : Melalui  Puji-pujian  kita Pererat Kasih Persaudaraan Dalam Rangka Mewujudkan    
                        Sumatera Selatan-Indonesia yang Adil Sejahtera, Demokratis serta Menghargai 
                        Kemajemukan.


BAB 1 
PENDAHULUAN 
Pasal 1 
Latar Belakang

1.      Pesta paduan suara Gerejawi selanjutnya disingkat PESPARAWI adalah bagian dari kegiatan pembinaan mental dan spiritual, moral dan etika umat Kristen, sekaligus sebagai salah satu perwujudan Iman Kristen dalam kehidupan berjemaat, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.      PESPARAWI adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Ibadah Gerejawi, sekaligus merupakan ungkapan rasa syukur dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.      PESPARAWI adalah sarana peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang seni budaya yang bernafaskan ke Kristenan sekaligus sumber motivasi dan inspirasi untuk mempererat tali persaudaraan dan rasa kebersamaan di tengah-tengah kebhinekaan dalam rangka meningkatan persatuan dan kesatuan bangsa.
4.      Dalam PESPARAWI kata pesta dimaksudkan sebagai kegiatan yang bersifat perayaan ritual yang dibarengi dengan ucapan syukur dan rasa gembira yang bersifat rohani, bukan dalam pengertian pesta ria yang merupakan foya-foya yang bersifat jasmaniah. Pesta dalam pengertian ini identik dengan festival.
5.      PESPARAWI adalah pesta Iman, oleh sebab itu merupakan bentuk ibadah syukur dan puli-pujian kepada Allah yang telah menyatakan diri-Nya di dalam Yesus Kristus kepada Gereja;


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PESPARAWI
Pasal 2
Maksud PESPARAWI

1.      PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran beragama, kehidupan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2.      PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana kesaksian dan salah satu wujud partispasi umat Kristen dalam pembangunan nasional khususnya di bidang mental spiritual, dalam mencapai masyarakat adil dan makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
3.      PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana pertemuan umat Kristen dari seluruh tanah air untuk membina dan meningkatkan kesatuan dan persatuan sehingga dapat saling membangun;
4.      PESPARAWI juga merupakan sarana ibadah bersama ibadah bersama baik dalam arti liturgis maupun nyanyi-nyanyian yang diperbandingkan atau dinyanyikan;


Pasal 3
Tujuan PESPARAWI

1.      PESPARAWI bertujuan untuk memupuk tali persaudaraan, rasa kebersamaan dan ungkapan kesetiaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta cerminan kebersamaan dan kesatuan umat Kristen di Indonesia;
2.      PESPARAWI bertujuan untuk menampung dan mendorong aspirasi dan harat umat Kristen di indonesia dalam kegiatan pembinaan kerohanian melalui kreasi  seni budaya yang bernafas keagamaan Kristen;
3.      PESPARAWI bertujuan untuk mengembangkan kreatifitas seni budaya yang hidup dalam tata ibadah umat Kristen, sekaligus memelihara serta melestarikan budaya bangsa;
4.      PESPARAWI bertujuan untuk meningkatkan mutu paduan suara, pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki;
5.      Melalui PESPARAWI juga diharapkan dapat memperkenalkan kebudayaan, potensi dan kegiatan pembangunan dari seluruh wilayah dan tanah air.
6.      Melalui PESPARAWI dilaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang mendorong inisiatif dan kreatifitas umat dalam meningkatkan iman percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.


BAB III
VISI, MISI DAN STRATEGI PESPARAWI
Pasal 4
Visi PESPARAWI

Visi PESPARAWI : Terwujudnya sikap dan penampilan umat Kristiani sebagai teladan dalam  memuji dan memuliakan Tuhan melalui suara yang berkumandang, harmonis dan merdu sebagai wujud ibadah kepada Allah.


Pasal 5
Misi PESPARAWI

1.      Membina dan Melestarikan seni budaya yang bersifat Kristiani dan berciri khas Sumatera Selatan;
2.      Membina dan memelihara kebersamaan, rasa persaudaraan dan kerukunan umat Kristiani;
3.      Memperkokoh dan meningkatkan kualitas iman umat kristiani melalui puji-pujian kepada Tuhan;
4.      Menjadikan PESPARAWI menjadi wujud kesaksian dan wujud partisipasi umat Kristen dalam pembangunan;
5.      Membina dan mengembangkan kreativitas musisi dan komponis Kristen serta terjadinya pengkaderan;
6.      Menjadi event PESPARAWI sebagai sarana untuk mewujudkan kerukunan dan harmonisasi kehidupan internal dan antara umat beragama.


Pasal 6
Strategi PESPARAWI

1.      Meningkatkan sosialisasi revitalisasi nilai-nilai dan pemikiran/teori-teori tentang seni budaya yang dijiwai oleh ajaran Kekristenan dalam rangka pelestarian dan pengembangan seni budaya bangsa;
2.      Membangun persepsi yang sama di antara umat Kristiani bahwa PESPARAWI adalah sarana ibadah dalam rangka meningkatkan motivasi peningkatan kualitas iman;
3.      Mengembangkan pemikiran yang kritis, kreatif, inovatif dan realistis tentang PESPARAWI dengan tetap setia terhadap ajaran/iman Kristiani;
4.      Mendorong kegiatan-kegiatan kebersamaan dan kemitraan di kalangan lembaga-lembaga keagamaan Kristen.


BAB IV
PENYELENGGARAAN PESPARAWI DAERAH III 
PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2014
Pasal 7
Kepanitiaan

1.      LPPD Provinsi Sumatera Selatan : Lembaga Pengembangan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan. LPPD mempunyai tugas membina LPPD Kabupaten / Kota dan meningkatkan kualitas paduan suara Gerejawi dengan Gereja-gereja di Indonesia. Dalam mewujudkan keinginan dan harapan tersebut LPPD yang dilengkapi dengan 7 (tujuh) bidang yaitu Bidang Penyelenggara, Bidang Lomba Cipta Lagu Gerejawi, Bidang Kursus/Penataran Dirigen, Musisi dan paduan Suara, Bidang pendanaan, Bidang Verifikasi dan Pengawasan, Bidang penelitian dan Pengembangan, Bidang Hubungan Masyarakat. Di samping tugas tersebut di atas LPPD selaku Steering Comitte (SC) mempunyai tugas :
1)      Memberikan arahan petunjuk baik lisan maupun tertulis dalam pelaksanaan PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan  Tahun 2014;
2)      Melaksanakan lomba cipta lagu PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan  melalui Sayembara;
3)      Menyediakan lagu wajib dan Lagu Pilihan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
4)      Menyediakan piala/ tropy, medali, tanda penghargaan / sertifikat PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014;
5)      Mengangkat dan menerapkan Dewan Juri PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan  tahun 2014;
6)      Mengangkat dan menerapkan Pianis PESPARAWI  Daerah Provinsi Sumatera Selatan III tahun 2014;
7)      Mengadakan konsultasi dengan Dirigen dan Pembina Paduan Suara, Pianis, pencipta Lagu Wajib dan pilihan, Tim Penilai Lagu Sayembara Lomba Cipta Lagu, Dewan Juri PESPARAWI Derah Provinsi Sumtera Selatan, Musisi Kristen, LLPN dan LPPD Provinsi dan panitia pelaksana PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014;
8)      Mempersiapkan dan melaksanakan Seminar / Workshop PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan  tahun 2014;
9)      Mempersiapkan dan melaksanakan MUNAS PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan  tahun 2014;
10)  Memberi petunjuk penyelenggaraan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan baik langsung maupun tidak langsung, tertulis maupun tidak tertulis/ lisan;
11)  Bekerjasama dengan panitia Pelaksana untuk mempersiapkan pelaksanaan acara pembukaan dan penutup Lomba, khususnya dalam pengaturan susunan acara dan MC.

2.      Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan  tahun 2014;
      Panitia pelaksana selaku Organisasi Committee (OC) diangkat dan ditetapkan berdasarkan  
      Keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang terdiri dari gabungan panitia yang diusulkan oleh LPPD  
      Kota Pagar Alam sebagai tuan rumah dan yang diusulkan oleh LPPD Prov. Sumsel. Tugas Panitia 
      Pelaksana antara lain :
1)      Menyusun Pedoman Pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan berkonsultasi ke LPPD Provinsi Sumatera Selatan;
2)      Menyusun anggaran pelaksanaan PESPARAWI  Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
3)      Mempersiapkan dan penyediakan akomodasi, konsumsi dan tranportasi lokal keperluan kontingen PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014;
4)      Mempersiapkan dan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mensukseskan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan antara lain Gedung Tempat Lomba, seminar, Munas, Upacara Pembukaan, Upacara; Penutup, Penerangan Gedung, Sound System, tempat berlatih kontingen dan piano di tempat lomba, mengadakan perlombahaan-perlombaan.
5)      Mempersiapkan dan melaksanakan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan  dengan baik, aman, tertib dan sukses
6)      Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, non pemerintah (swasta) dan berkonsultasi dengan LPPD;
7)      Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan dan keuangan kepada Menteri Agama dan LPPN, LPPD Provinsi / Kontingen PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan III tahun 2014;
3.      LPPD Provinsi Sumatera Selatan
LPPD Provinsi Sumatera Selatan dalam mensukseskan PESPARAWI Daerah III menugaskan kepada LPPD Kab/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014 mempunyai tugas antara lain :
1)      Mempersiapkan kontingen Pesparawi Kab/Kota ke PESPARAWI Daerah Provinsi Sumarera Selatan III tahun 2014;
2)      Membina hubungan kerja dengan Pemerintah dan Lembaga-lembaga sosial terkait, LPPD dan Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah III Provinsi  Sumatera Selatan tahun 2014;
3)      Mempersiapkan pemberangkatan kontingen PESPARAWI daerah Kab/Kota masing-masing;
4)      Memfasilitasi kontingen yang akan di berangkatkan.
 Pasal 8
Waktu dan Tempat

PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014 akan dilaksanakan di Kota PagarAlam. Waktu pelaksanaan dilaksanakan pada Tgl. 2 s.d 4  (Rabu-Jumat ) bulan Juli 2014.
Tempat perlombaan tidak berjahuan dengan penginapan.
           
Pasal 9
Peserta PESPARAWI

Peserta PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan 2014 berasal dari seluruh kab/kota
se-Provinsi Sumatera Selatan, yang terdiri dari :

NO
PESERTA TIAP KONTINGEN / LPPD
KAB / KOTA
TOTAL (ORANG)
1
PS Dewasa Campuran termasuk Dirigen dan Pianis :  (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
42x14  = 588 org
2
Vocal Group Remaja / Pemuda termasuk Pemusik : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
11 x 14 = 154 org
3
Vocal Solo Remaja/Pemuda Putra : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
2 x 14    = 28 org
4
Vocal Solo Remaja/Pemuda Puteri : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
2 x 14    = 28 org
5
Vocal Solo Anak : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
2 x 14    = 28 org
6
Pelatih : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
4 x 14    = 56 org
7
Official : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
5 x 14    = 70 org
8
Peserta Musda/Seminar : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
3 x 14    = 42 org
9
Dewan Juri : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
5 Orang
10
Pengurus LPPN  : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
2 Orang
11
Panitia PESPARAWI Daerah Prov. SUMSEL (tahun) : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
10 Orang
12
Panitia Pendamping untuk setiap daerah (LO)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
3 x 14  = 42 org
13
Panitia Pelaksana pesparawi (Pagar Alam)

50 orang

Jumlah Keseluruhan (orang)
1075 Orang

      
Pasal 10
Kegiatan Pokok dan Penunjang

1.      Kegiatan Pokok
1)                  Ibadah Agung seluruh kontingen
2)                  Upacara pembukaan dan penutup
3)                  Festival paduan suara dewasa campuran (mix choir )
4)                  Festival vokal group remaja / pemuda
5)                  Festival solo remaja/pemuda putera (seriosa)
6)                  Festival solo remaja/pemuda puteri (soriosa)
7)                  Festival solo anak (soriosa)
8)                  Lagu daerah
9)                  Seminar / workshop PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan
10)              MUNAS PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan
11)              Pameran

Pasal 11
Jenis Perlombaan

1.      Paduan Suara Dewasa Campuran
2.      Vocal Group Remaja / pemuda
3.      Solo Remaja / pemuda Putera
4.      Solo Remaja / pemuda puteri
5.      Solo anak
6.      Lagu Daerah.
7.   Perlu dipertimbangkan tambahan kategori lomba band rohani sesuai keputusan LPPN namun memperhatikan kondisi/kemampuan daerah. 

 


Pasal 12
Sistem Lomba

1.      Paduan Suara Dewasa Campuran (mix choir) usia 25 tahun  ke atas :
1)      Jumlah peserta lomba 35-42 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2)      Penampilan peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus yaitu : Lagu wajib, lagu pilihan terikat lagu pilihan bebas. Semua lagu wajib dapat diiringi musik piano/musik lainnya atau tanpa iringan musik.
3)      Lagu pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik yang lain;
4)      Tidak diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan
5)      Lagu pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD satu bulan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan telah diketik dengan rapih.

2.      Vokal Group Remaja / pemuda Usia 14-23 tahun
1)      Jumlah peserta lomba 9 -11 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2)      Penampilan peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus yaitu : Lagu wajib, lagu pilihan terikat lagu pilihan bebas.
3)      Semua lagu wajib dapat diiringi musik piano/musik lainnya atau tanpa iringan musik.
4)      Lagu pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik yang lain;
5)      Tidak diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan;
6)      Lagu pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD Provinsi dan atau Panitia satu bulan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan telah diketik dengan rapih.

3.      Solo Remaja / Pemuda Putera Usia 14-23 tahun
1.      Penampilan solis remaja / pemuda hanya satu  1 (kali) tampil dengan membawakan 1 (satu ) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan,
2.      Setiap Kontingen  hanya mengutus 1 (satu) orang peserta Solis Remaja / pemuda Putera,
3.      Nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4.      Dinyanyikan sesuai dengan partitur yang ada dengan memperhatikan  gaya dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
5.      Semua lagu wajib dapat diiringi musik piano/musik lainnya atau tanpa iringan musik.

4.      Solo Remaja / Pemuda Puteri Usia 14-23 tahun
1.      Penampilan solis remaja / pemuda hanya satu 1 (kali) tampil dengan membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan
2.      Setiap Kontingen  hanya mengutus 1 (satu) orang peserta Solis Remaja / pemuda Putera,
3.      Nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4.      Dinyanyikan sesuai dengan partitur yang ada dengan memperhatikan gaya dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
5.      Semua lagu wajib dapat diiringi musik piano/musik lainnya atau tanpa iringan musik.

5.      Solo anak usia 7-12 tahun
1.      Penampilan solis remaja / pemuda hanya satu 1 (kali) tampil dengan membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan,
2.      Setiap Kontingen  hanya mengutus 1 (satu) orang peserta Solis Remaja / pemuda Putera,
3.      Nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4.      Dinyanyikan sesuai dengan partitur yang ada dengan memperhatikan gaya dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
5.      Semua lagu wajib dapat diiringi musik piano/musik lainnya atau tanpa iringan musik.

6.      Lagu daerah
1.      Setiap kontingen diberi kesempatan untuk menampilkan Lagu daerah.
2.      Penampilan lagu daerah hanya 1(satu) kali tampil, dan akan dinilai tersendiri dengan parameter khusus oleh para Juri/ etnomusikolog;
3.      Lagu Daerah yang dilombakan kriterianya adalah berlatang belakang Etnik Daerah Sumatera Selatan berkarakter Rohani (sesuai arahan LPPN).
4.   Lagu Daerah yang dinilai terbaik oleh Juri pada Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel akan dibawakan oleh kontingen Pesparawi kategori Paduan Suara Dewasa Campuran yang terbaik untuk mengikuti Pesparawi Nasional XI Tahun 2015 di Ambon Prov. Maluku.

Pasal 13
Dewan Juri

1.      Dewan juri diangkat dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua Umum LPPD Provinsi Sumatera Selatan;
2.      Dewan juri terdiri dari ketua dan beberapa anggota minimal tiga orang maksimal lima orang;
3.      Juri adalah seseorang yang cakap dan memiliki kemampuan dalam Bidangnya (Paduan Suara, Vokal group dan Vokal Solo);
4.      Juri adalah seseorang yang mempunyai pengalaman yang luas dalam pembinaan dan pengembangan paduan suara, vocal group dan vocal solo;
5.      Juri adalah orang yang mempunyai pemahaman iman Kristiani dan hidup sebagai orang Kristiani, serta terdaftar sebagai anggota salah satu Gereja;
6.      Memiliki obyektivitas yang terpercaya;
7.      Keputusan Dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
8.      Juri diberikan honorarium dan fasilitas yang dibutuhkan selama pelaksanaan perlombaan;
9.      Seorang pelatih tidak dibenarkan menjadi juri pada lomba bidang yang dilatihnya;
10.  Pencipta lagu tidak dibenarkan menjadi juri pada lomba bidang lagu ciptaannya, kecuali jika lagu ciptaannya itu menjadi lagu wajib;
11.  Setiap juri bertugas menilai setiap penampilan peserta berdasarkan kriteria penilaian yang ditentukan (terlampir);
12.  Dalam rapat Dewan Juri, setiap anggota dewan juri menyerahkan hasil;
13.  Penilaian berdasarkan nomor urut penampilan secara tertulis kepada ketua dewan juri
14.  Ketua Dewan Juri dibantu oleh sekretaris Juri membuat perhitungan hasil penilaian tingkat sementara dan jumlah nilai;
15.  Setiap Juri diwajibkan membuat Evaluasi Tertulis atas penampilan setiap peserta, diisi dalam format evaluasi;
16.  Evaluasi hasil penampilan peserta akan dikumpulkan, dirangkum dan diedit oleh Dewan Juri;
17.  Hasil evaluasi akan diberikan kepada masing-masing kontingen, selambat-lambatnya seminggu setelah pelaksanaan PESPARAWI;
18.  Pelaksanaan Evaluasi Penjurian dibantu oleh seorang sekretaris Juri yang ditunjuk oleh LPPD Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 14
Jadwal Perlombaan

No
Hari / Tanggal / Jenis Kegiatan
Keterangan

1
Hari Rabu tgl 02 Juli 2014/ Jenis Kegiatan
Pendaftaran Ulang

2
Orientasi Panggung

3
Gladi Resik

4
Ibadah Agung

5
Pembukaan

6
Lomba Pesparawi


7
Hari Kamis Tgl. 03 Juli 2014/ Jenis Kegiatan
Lanjutan lomba Pesparawi
Seminar Pesparawi


Hari Jumat  tgl 04 Juli 2014 / Jenis Kegiatan

8
Lanjutan Lomba Pesarawi

9
Musda Pesparawi

10
Penutupan

11
Pengumuman Pemenang

12
Sayonara


Pasal 15
Seminar PESPARAWI

1.      Pada PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan  akan dilaksanakan Seminar PESPARAWI, judul, materi seminar akan ditentukan kemudian oleh LPPD Provinsi Sumatera Selatan dan panitia Pelaksana. Pembicara dan pembahasan ditetapkan oleh dan menjadi tanggung jawab LPPD. Penentuan tempat, organisasi pelaksana, pengadaan bahan, penentuan jadwal dan undangan kepada peserta menjadi tanggung jawab panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan III.
2.      Peserta seminar PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan  maximal 5 (lima) orang utusan dari masing-masing kontingen / Provinsi yang ditunjuk oleh ketua kontingen / ketua LPPD Provinsi yang bersangkutan.
3.      Peserta diluar utusan kontingen yang telah ditunjuk akan ditetapkan kemudian oleh LPPD Provinsi Sumatera Selatan III tahun 2014.
4.      Semua nama peserta seminar harus sudah dilaporkan kepada Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan  dan atau ke LPPD selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan seminar.
5.      Biaya pelaksanaan seminar ditanggung oleh LPPD.
6.      Waktu pelaksanaan seminar diadakan pada hari pertama dengan peserta 5 org x 14 = 70 org
7.      Tema seminar : manfaat pesparawi daerah untuk kesatuan gereja di Prov. Sumsel
8.      Pembicara dari Pusat atau dari Provinsi
9.      Tempat HKBP Pagar Alam

Pasal 16
Musyawarah Daerah

1.      Musyawarah daerah  akan membahas masalah-masalah antara lain :
      Tempat dan waktu pelaksanaan PESPARAWI Daerah IV Provinsi Sumatera Selatan  tahun 2016 Sosialisasi dan pengembangan PESPARAWI berikutnya.
2.      Peserta Musyawarah Daerah
a.       LPPD
b.      Ketua dan Sekretaris LPPD Provinsi
c.       Pimpinan Kontingen
d.      Unsur Gereja, Unsur Pemerintah (Pembimas Kristen dan jajarannya) dan Lembaga Aras Gereja
3.      Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan  mempersiapkan tempat, waktu dan peralatan yang dibutuhkan dalam persidangan Musyawarah Daerah.
4.      Musyawarah Daerah dipimpin oleh ketua Umum LPPD dan dibantu oleh bidang terkait.
5.      Jadwal acara disusun secara bersama antara LPPD dan Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan  tahun 2014.
6.      Biaya pelaksana Musyawarah Daerah dibebankan kepada LPPD/Panitia Pelaksana

Pasal 17
Pameran

Untuk menyemarakkan kegiatan PESPARAWI Daerah III sekaligus memberikan informasi kepada peserta PESPARAWI Daerah dan masyarakat setempat tentang hasil-hasil pembangunan Daerah di masing-masing Daerah perlu diadakan kegiatan pameran, untuk itu dianjurkan agar :
1.      Masing-masing kontingen membawa serta bahan-bahan pameran dari daerahnya dan melaporkan kepada panitia pelaksana sebelum hari pelaksanaan (satu bulan sebelum hari pelaksanaan) dan dikenakan biaya pendaftaran,
2.      Panitia pelaksanaan PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan tahun 2014 menyediakan tempat/lokasi/stand pameran di sekitar lokasi pelaksanaan PESPARAWI.
3.      Panitia setempat bekerja sama dengan dinas Kebudayaan dan Pariwisata


Pasal 18
Kelengkapan Kontingen

1.      Kontingen PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari peserta Suara Dewasa Campuran, paduan Suara Pria, Paduan Suara wanita, Paduan suara Remaja / Pemuda paduan Suara Anak, Vocal Group, Solo Remaja/Pemuda putra dan putri, solo anak  putra dan putri serta pelatih, official.
2.      Bendera Kontingen Masing-masing kontingen harus membawa bendera, 1 (satu) bendera Kab/Kota dan dua 1 (satu) bendera LPPD.
3.      Pakaian Daerah Masing-masing kontingen diharapkan dapat membawa 1 (satu) pasang pakaian daerah resmi.
 4.    LPPD Kab/Kota wajib membawa bendera LPPD Kab/Kota dengan ukuran 1 m x 1, 5 m


Pasal 19
Upacara PESPARAWI

1.        Ibadah Agung yang diikuti oleh seluruh kontingen
2.        Upacara pembukaan
a.       Indonesia raya dan hening cipta
b.      Defile peserta dengan memakai pakaian tradisional daerah masing-masing peserta serta membawa bendera daerah masing-masing
c.       Penaikan bendera PESPARAWI / LPPD diiringi MARS PESPARAWI oleh seluruh kontingen
d.      Sambutan-sambutan
e.       Amanat peresmian
f.        Acara Hiburan (tidak selalu artis ibu kota dan diharapkan berpakaian sopan, melibatkan tari-tarian daerah dari setiap Kab/Kota LPPD)
3.      Acara Penutupan
a.       Ibadah penutup
b.      Penurunan bendera LPPD diiringi Hymne PESPARAWI (rekaman)
c.       Penyerahan bendera LPPD kepada Pemerintah Daerah yang akan menjadi tuan rumah PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan
c.       Sambutan-sambutan
d.      Amanat Penutupan
e.       Pengumuman-pengumuman teladan dan penyerahan piala / medali / tanda penghargaan


Pasal 20
Undangan



Acara pembukaan dan penutupan Pesparawi mengundang Pemerintah Daerah, tokoh Masyarakat setempat serta tokoh-tokoh Lintas Agama (FKUB)


Pasal 21
Pendanaan / Pembayaran



1.      Biaya Akomodasi, konsumsi, transpor lokal, sarana dan prasarana kegiatan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan III menjadi tanggungan Panitia Pelakasa PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 (panitia supaya menyusun proposal dengan sumber pendanaan yang diharapkan berasal dari :
       a. Panitia Pesparawi Daerah Provinsi / Pemda Kota Pagar Alam
       b. LPPD Kabupaten/ Kota Se-Sumatera Selatan
       c. Pemprov Sumsel melalui LPPD Provinsi di Provinsi.
       d. Perusahaan BUMN/BUMD dan Swasta, serta sponsor lainnya (termasuk swadaya umat Kristen).
2.   Dana pendukung pelaksanaan Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel adalah kontribusi secara gotong royong dari setiap LPPD Kab / Kota se-Prov. Sumsel sebesar 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan sudah bisa dikumpulkan ke Panitia sejak SK Panitia Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel diterbitkan / Panitia secara resmi membuka rekening atas nama Panitia Pesparawi Daerah III Prov. Sumsel (pengumpulan paling lambat 1 bulan sebelum hari-H).
3.      Dana pelaksanaan PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan  merupakan swadaya masyarakat Kristen serta bantuan dan dukungan Pemerintah, perorangan, swasta yang terdiri dari antara lain :
        a.       Partisipasi, sumbangan dan bantuan umat Kristen serta Gereja yag ada di Prov. Sumatera Selatan
        b.       Bantuan dari donatur dan tokoh-tokoh masyarakat
        c.       Sumbangan dan bantuan simpatisan
        d.      Bantuan dari pemerintah
        e.       Dan lain-lain yang tidak mengingat

4.      Biaya transportasi / perjalanan kontingen ke/dari Pagar Alam ditanggung oleh masing-masing kontingen.
5.   Kontingen ditanggung oleh panitia Pelaksana H-1 dan H+1, di luar ketentuan tersebut menjadi tanggungan kontingen yang bersangkutan.
6.   Akomodasi, konsumsi dan trasnportasi LPPD ditanggung oleh LPPD.
7.   Biaya pelaksanaan seminar dan musyawarah ditanggung oleh LPPD.
8.   Piala, medali dan tanda penghargaan lainnya ditanggung bersama dengan LPPD dan Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.   Dalam hal terdapat sisa dana/pembayaran Panitia Pelaksana dapat menetapkan sasaran alokasi anggaran tersebut berkonsultasi dengan LPPD Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Pedoman Umum Pelaksanaan Pesparawi Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10. Seluruh dana perjalanan dan biaya yang dikeluarkan oleh setiap Peserta PESPARAWI Daerah III Provinsi SUMSEL, satu (1) hari sebelum dan sejak satu (1) hari setelah Pelaksanaan berakhir, dana/biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab setiap peserta/kontingen daerah LPPD Kota/Kabupaten masing-masing peserta.

Pasal 22
SOSIALISASI PELAKSANAAN PESPARAWI DAERAH III PROVINSI SUMATERA SELATAN DI PAGAR ALAM
                                        
1.      Sebelum pelaksanaan PESPARAWI Tingkat Provinsi di kota Pagar Alam, diharapkan Panitia Pelaksana PESPARAWI DAERAH III /LPPD Prov. SUMATERA SELATAN mengadakan sosilisasi keseluruh LPPD kota/kabupaten supaya melaksanakan PESPARAWI KOTA/KABUPATEN untuk mendapatkan Pemenang KOTA/KABUPATEN yang akan dikirim sebagai perwakilan dari KOTA/KABUPATEN ke PESPARAWI DAERAH III di Pagar Alam. 
2.      Panitia Pelaksana/Pengurus LPPD Provinsi diharapkan mengadakan sosialisasi Pelaksanaan Pesparawi Daerah III Provinsi SUMSEL di Pagar Alam ke tingkat Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi SUMSEL pada saat pelaksanaan PESPARAWI Daerah di Tingkat Kota/Kabupaten ataupun pada saat yang diaturkan oleh Panitia Pelaksana PESPARAWI DAERAH III/LPPD PROVINSI SUMSEL dengan terlebih dahulu disosialisasikan dengan Pengurus LPPD Kota/Kabupaten yang bersangkutan.
3.      LPPD Kota/Kabupaten menyelanggarkan PESPRAWI di daerah masing-masing sebagai sarana sosialisasi.
4.      Panitia Pelaksana mempublikasikan melalui brosur, stiker, pamflet, media massa sebagai sarana sosialisasi

Pasal 23
PELAPORAN PELAKSANAAN

1.      Pada saat Pembukaan Pelaksanaan PESPARAWI Daerah III SUMSEL, Panitia Pelaksana melaporkan semua kegiatan yang akan diperlombakan pada Pelaksanaan PESPARAWI  DAERAH III PROVINSI SUMSEL lengkap dengan jumlah peserta yang hadir.
2.      Pada akhir pelaksanaan PESPARAWI DAERAH III PROVINSI SUMATERA SELATAN, Panitia memberikan /menyampaikan laporan  seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan C/q Pembimas Kristen paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Pelaksanaan Kegiatan PESPARAWI DAERAH III PROVINSI SUMATERA SELATAN.  

Pasal 24
  Pelaporan

Pada akhir pelaksanaan PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan, Panitia pelaksana menyampaikan laporan dan seluruh kegiatannya kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Cq. Pembimas Kristen paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan PESPARAWI berakhir.

Pasal 25
Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam Buku pedoman Umum Pelaksanaan PESPARAWI Daerah III Provinsi Sumatera Selatan ini akan diatur lebih lanjut secara bersama oleh LPPD Provinsi Sumatera Selatan dan Panitia Pelaksana.


    

2 komentar: