sambungan
sambungan
Waktu Bergemar Pilihan 4
Sambungan Waktu Bergemar Pilihan 4
Sabtu, 28 September 2013
Jumat, 27 September 2013
Jumat, 20 September 2013
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PESPARAWI DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA SELATAN
PEDOMAN
UMUM PELAKSANAAN PESPARAWI DAERAH
PROVINSI
SUMATERA SELATAN
Tema : Disesuaikan
dengan Tahun pelaksanaan PESPARAWI Daerah / mengikuti tema Nasional
Sub tema : Disesuaikan dengan Tahun pelaksanaan PESPARAWI Daerah / mengikuti kebutuhan Daerah Sumatera Selatan
BAB 1
PENDAHULUAN
Pasal 1
Latar Belakang
1. Pesta paduan suara Gerejawi
selanjutnya disingkat PESPARAWI adalah bagian dari kegiatan pembinaan mental
dan spiritual, moral dan etika umat Kristen, sekaligus sebagai salah satu
perwujudan Iman Kristen dalam kehidupan berjemaat, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. PESPARAWI adalah bagian yang tidak terpisahkan
dari Ibadah Gerejawi, sekaligus merupakan ungkapan rasa syukur dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. PESPARAWI adalah sarana
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang seni budaya yang bernafaskan
ke Kristenan
sekaligus sumber motivasi dan inspirasi untuk mempererat tali persaudaraan dan
rasa kebersamaan di tengah-tengah kebhinekaan dalam rangka meningkatan
persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Dalam PESPARAWI kata pesta
dimaksudkan sebagai kegiatan yang bersifat perayaan ritual yang dibarengi
dengan ucapan syukur dan rasa gembira yang bersifat rohani, bukan dalam
pengertian pesta ria yang merupakan foya-foya yang bersifat jasmaniah. Pesta
dalam pengertian ini identik dengan festival.
5. PESPARAWI adalah pesta Iman, oleh
sebab itu merupakan bentuk ibadah syukur dan puji-pujian kepada Allah yang
telah menyatakan diri-Nya di dalam Yesus Kristus kepada Gereja;
BAB
II
MAKSUD
DAN TUJUAN PESPARAWI
Pasal
2
Maksud
PESPARAWI
- PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran beragama, kehidupan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
- PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana kesaksian dan salah satu wujud partispasi umat Kristen dalam pembangunan nasional khususnya di bidang mental spiritual, dalam mencapai masyarakat adil dan makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana pertemuan umat Kristen dari seluruh tanah air untuk membina dan meningkatkan kesatuan dan persatuan sehingga dapat saling membangun;
- PESPARAWI juga merupakan sarana ibadah bersama ibadah bersama baik dalam arti liturgis maupun nyanyi-nyanyian yang diperbandingkan atau dinyanyikan;
Pasal
3
Tujuan
PESPARAWI
- PESPARAWI bertujuan untuk memupuk tali persaudaraan, rasa kebersamaan dan ungkapan kesetiaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta cerminan kebersamaan dan kesatuan umat Kristen khususnya Sumatera Selatan dan umumnya di Indonesia;
- PESPARAWI bertujuan untuk menampung dan mendorong aspirasi dan hasrat umat Kristen khususnya Sumatera Selatan dan umumnya di Indonesia dalam kegiatan pembinaan kerohanian melalui kreasi seni budaya yang bernafas keagamaan Kristen;
- PESPARAWI bertujuan untuk mengembangkan kreatifitas seni budaya yang hidup dalam tata ibadah umat Kristen, sekaligus memelihara serta melestarikan budaya bangsa;
- PESPARAWI bertujuan untuk meningkatkan mutu paduan suara, pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki;
- Melalui PESPARAWI juga diharapkan dapat memperkenalkan kebudayaan, potensi dan kegiatan pembangunan dari seluruh wilayah tanah air.
- Melalui PESPARAWI dilaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang mendorong inisiatif dan kreatifitas umat dalam meningkatkan iman percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB
III
VISI,
MISI DAN STRATEGI PESPARAWI
Pasal
4
Visi
PESPARAWI
Visi
PESPARAWI : Terwujudnya sikap dan penampilan umat Kristiani Sumatera Selatan sebagai teladan dalam memuji dan
memuliakan Tuhan melalui suara yang berkumandang, harmonis dan merdu sebagai
wujud ibadah kepada Allah.
Pasal
5
Misi
PESPARAWI
- Membina dan Melestarikan seni budaya yang bersifat Kristiani dan berciri khas Sumatera Selatan;
- Membina dan memelihara kebersamaan, rasa persaudaraan dan kerukunan intern umat Kristiani maupun antar umat beragama serta umat beragama dengan Pemerintah di Sumatera Selatan;
- Memperkokoh dan meningkatkan kualitas iman umat Kristiani melalui puji-pujian kepada Tuhan;
- Menjadikan PESPARAWI sebagai wujud kesaksian dan wujud partisipasi umat Kristiani dalam pembangunan mental dan karakter bangsa khususnya di Sumatera Selatan;
- Membina dan mengembangkan kreativitas musisi dan komponis Kristiani serta terjadinya pengkaderan;
- Menjadi event PESPARAWI sebagai sarana untuk mewujudkan kerukunan dan harmonisasi kehidupan internal dan antara umat beragama.
Pasal
6
Strategi
PESPARAWI
- Meningkatkan sosialisasi revitalisasi nilai-nilai dan pemikiran/teori-teori tentang seni budaya yang dijiwai oleh ajaran Kekristenan dalam rangka pelestarian dan pengembangan seni budaya bangsa;
- Membangun persepsi yang sama di antara umat Kristiani bahwa PESPARAWI adalah sarana ibadah dalam rangka meningkatkan motivasi peningkatan kualitas iman;
- Mengembangkan pemikiran yang kritis, kreatif, inovatif dan realistis tentang PESPARAWI dengan tetap setia terhadap ajaran/iman Kristiani;
- Mendorong kegiatan-kegiatan kebersamaan dan kemitraan di kalangan lembaga-lembaga keagamaan Kristen.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PESPARAWI DAERAH
PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pasal
7
Kepanitiaan
1. LPPD Provinsi Sumatera Selatan :
Lembaga Pengembangan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan. LPPD mempunyai tugas membina LPPD Kabupaten / Kota dan meningkatkan kualitas
paduan suara Gerejawi dengan Gereja-gereja di Indonesia. Dalam mewujudkan
keinginan dan harapan tersebut LPPD yang dilengkapi dengan 7 (tujuh) bidang
yaitu Bidang
Penyelenggara, Bidang Lomba Cipta Lagu Gerejawi, Bidang Kursus/Penataran Dirigen, Musisi dan
paduan Suara, Bidang pendanaan, Bidang Verifikasi dan Pengawasan, Bidang
penelitian dan Pengembangan, Bidang Hubungan Masyarakat. Di samping tugas tersebut di atas
LPPD selaku Steering Comitte (SC) mempunyai tugas :
1) Memberikan
arahan petunjuk baik lisan maupun tertulis dalam pelaksanaan PESPARAWI Daerah
Provinsi Sumatera Selatan;
2) Melaksanakan
lomba cipta lagu PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan melalui
Sayembara;
3) Menyediakan
lagu wajib dan Lagu Pilihan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
4) Menyediakan
piala/ tropy, medali, tanda penghargaan / sertifikat PESPARAWI Daerah Provinsi
Sumatera Selatan;
5) Mengangkat
dan menerapkan Dewan Juri PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
6) Mengangkat
dan menerapkan Pianis PESPARAWI Daerah
Provinsi Sumatera Selatan;
7) Mengadakan
konsultasi dengan Dirigen dan Pembina Paduan Suara, Pianis, pencipta Lagu Wajib dan pilihan, Tim Penilai Lagu
Sayembara Lomba Cipta Lagu, Dewan Juri PESPARAWI Derah Provinsi Sumtera
Selatan, Musisi Kristen, LLPN dan LPPD Provinsi dan panitia pelaksana PESPARAWI
Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
8) Mempersiapkan
dan melaksanakan Seminar / Workshop PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
9) Mempersiapkan
dan melaksanakan MUNAS PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
10) Memberi
petunjuk penyelenggaraan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan baik
langsung maupun tidak langsung, tertulis maupun tidak tertulis/ lisan;
11) Bekerjasama
dengan panitia Pelaksana untuk mempersiapkan pelaksanaan acara pembukaan dan
penutup Lomba, khususnya dalam pengaturan susunan acara dan MC.
2. Panitia
Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
Panitia
pelaksana selaku Organisasi Committee (OC) diangkat dan ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Agama. Tugas Panitia Pelaksana antara lain :
1) Menyusun
Pedoman Pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi
Sumatera Selatan;
2) Menyusun
anggaran pelaksanaan PESPARAWI Daerah
Provinsi Sumatera Selatan;
3) Mempersiapkan
dan penyediakan akomodasi, konsumsi dan tranportasi lokal keperluan kontingen
PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
4) Mempersiapkan
dan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mensukseskan
PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan antara lain Gedung Tempat Lomba,
seminar, Munas, Upacara Pembukaan, Upacara; Penutup, Penerangan Gedung, Sound
System, tempat berlatih kontingen dan piano di tempat lomba, mengadakan
perlombahaan-perlombaan.
5) Mempersiapkan
dan melaksanakan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan baik, aman, tertib dan sukses
6) Mengadakan
hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, non pemerintah (swasta) dan
berkonsultasi dengan LPPD;
7) Membuat
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan dan keuangan kepada Menteri Agama dan
LPPN, LPPD Provinsi
/
Kontingen PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
3. LPPD
Provinsi Sumatera Selatan
LPPD Provinsi Sumatera Selatan dalam mensukseskan PESPARAWI Daerah
menugaskan LPPD Kabupaten/Kota antara lain :
1) Mempersiapkan
kontingen LPPD Kabupaten/Kota mengikuti PESPARAWI Daerah Provinsi
Sumarera Selatan;
2) Membina
hubungan kerja dengan Pemerintah dan Lembaga-lembaga sosial terkait dan
membentuk Panitia Pelaksana PESPARAWI daerah masing-masing yang ada di Sumatera
Selatan;
3) Memfasilitasi
kontingen yang akan di berangkatkan.
Pasal
8
Waktu
dan Tempat
1.
PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera
Selatan dilaksanakan sekali dalam tiga (3) tahun yaitu satu (1) tahun sebelum
pelaksanaan PESPARAWI tingkat Nasional, bertempat di Ibukota Kabupaten/Kota
yang ada di Provinsi Sumatera Selatan
2.
PESPARAWI Daerah
Kabupaten/Kota dilaksanakan sekali dalam tiga (3) tahun yaitu dilaksanakan satu
(1) tahun sebelum PESPARAWI bertempat di Kabupaten/Kota tersebut
Pasal
9
Peserta
PESPARAWI
- Peserta PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan (tahun) berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Selatan, yang terdiri dari :
NO
|
PESERTA TIAP KONTINGEN / LPPD
|
KAB / KOTA
|
TOTAL (ORANG)
|
1
|
PS Dewasa Campuran termasuk Dirigen
dan Pianis : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 40 = 560
|
2
|
PS Dewasa Pria termasuk Dirigen dan
Pianis : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 35 = 490
|
3
|
PS Dewasa Perempuan termasuk Dirigen
dan Pianis : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 35 = 490
|
4
|
Vocal Group Remaja / Pemuda termasuk
Pemusik : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 11 = 154
|
5
|
Vocal Solo Remaja / Pemuda Putra : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 1 = 14
|
6
|
Vocal Solo Remaja / Pemuda Putri : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 1 = 14
|
7
|
Vocal Solo Anak : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 1 = 14
|
8
|
Paduan Suara Anak termasuk Dirigen dan
Pianis : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 40 = 560
|
9
|
Pelatih : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 9 = 118
|
10
|
Official : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 9 = 118
|
11
|
Peserta Musda : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 3 = 42
|
12
|
Peserta Seminar / Workshop : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 3 = 42
|
13
|
Peserta Pameran : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
14 x 2 = 28
|
14
|
Panitia PESPARAWI Daerah Prov. SUMSEL
(tahun) : (jumlah orang)
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
1 x 52 = 52
|
15
|
Pengurus LPPD Provinsi
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
1 x 30 = 30
|
16
|
Pimpinan Lembaga Sosial Keagamaan Kristen
|
30
|
|
17
|
Dewan Juri
|
(Jmlh
Kab) x (jmlh orang)
|
8 x 3 = 24
|
Jumlah
Keseluruhan (orang)
|
2780
|
2.
Jumlah Peserta PESPARAWI
sebagaimana pada Pasal 9 Ayat 1, dapat disesuaikan dengan kondisi daerah tempat
penyelenggaraan PESPARAWI berdasarkan rapat atau workshop PESPARAWI
Pasal
10
Kegiatan
Pokok dan Penunjang
1. Kegiatan
Pokok
1)
Ibadah bersama seluruh kontingen
2)
Upacara pembukaan dan penutup
3)
Festival paduan suara dewasa campuran
(mix choir )
4)
Festival paduan suara pria (male choir)
5)
Festival paduan suara wanita (female choir)
6)
Festival paduan suara remaja / pemuda
(teenage choir)
7)
Festival paduan suara anak (children
choir)
8)
Festival vokal group remaja / pemuda
9)
Festival solo remaja/pemuda putera
(seriosa)
10)
Festival solo remaja/pemuda puteri
(soriosa)
11)
Festival solo anak putera (soriosa)
12)
Festival
solo anak puteri (soriosa)
13)
Lagu daerah
14)
Seminar / workshop PESPARAWI Daerah
Provinsi Sumatera Selatan
15)
MUNAS PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera
Selatan
16)
Pameran
Pasal
11
Jenis
Perlombaan
1. Paduan
Suara Dewasa Campuran
2. Paduan
Suara Pria
3. Paduan
Suara Wanita
4. Paduan
Suara Remaja / pemuda
5. Paduan
Suara Anak
6. Vocal
Group Remaja / pemuda
7. Solo
Remaja / pemuda putera
8. Solo
Remaja / pemuda puteri
9. Solo
anak putera
10. Solo
anak puteri
11. Lagu
daerah
Pasal
12
Sistem
Lomba
1.
Paduan Suara Dewasa Campuran (mix choir) usia 25 tahun ke atas :
1) Jumlah
peserta lomba 35-45 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2) Penampilan
peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus
yaitu : Lagu wajib, lagu pilihan terikat, lagu
pilihan bebas.
3) Semua
lagu wajib boleh diiringi
dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4) Lagu
pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu
pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik
yang lain;
5) Tidak
diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib dan lagu pilihan.
6) Lagu
pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD satu bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera
Selatan dan telah diketik dengan rapih.
2. Paduan
Suara
Pria
(Male Choir) usia 25 tahun ke atas :
1) Jumlah
peserta lomba 35-45 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2) Penampilan
peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus
yaitu : Lagu wajib, lagu pilihan terikat, lagu
pilihan bebas.
3) Semua
lagu wajib boleh diiringi
dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4) Lagu
pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu
pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik
yang lain;
5) Tidak
diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan;
6) Lagu
pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD satu bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera
Selatan dan telah diketik dengan rapih.
3. Paduan
Suara
Wanita
(famale choir) usia 25
tahun ke atas :
1) Jumlah
peserta lomba 35-45 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2) Penampilan
peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus
yaitu : Lagu wajib , lagu pilihan terikat, lagu
pilihan bebas.
3) Semua
lagu wajib boleh diiringi
dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4) Lagu
pilihan terikat boleh dengan iringan , boleh tanpa iringan, sedangkan lagu
pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik
yang lain;
5) Tidak
diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan;
6) Lagu
pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD satu bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera
Selatan dan telah diketik dengan rapih.
4.
Paduan Suara Remaja /
Pemuda
(Youth Choir) usia 14- 24 tahun :
1) Jumlah
peserta lomba 35-45 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2) Penampilan
peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus
yaitu : Lagu wajib , lagu pilihan terikat, lagu
pilihan bebas.
3) Semua
lagu wajib boleh diiringi
dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4) Lagu
pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu
pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik
yang lain;
5) Tidak
diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan;
6) Lagu
pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD satu bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera
Selatan dan telah diketik dengan rapih.
5.
Paduan
Suara Anak (Children Choir) usia 7-12 tahun
:
1) Jumlah
peserta lomba 35-45 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2) Penampilan
peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus
yaitu : Lagu wajib, lagu pilihan terikat, lagu
pilihan bebas.
3) Semua
lagu wajib boleh diiringi
dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4) Lagu
pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu
pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik
yang lain;
5) Tidak
diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan;
6) Lagu
pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD satu bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera
Selatan dan telah diketik dengan rapih.
6.
Vokal
Group Remaja / pemuda Usia 14-23 tahun
1) Jumlah
peserta lomba 9 -11 orang,
sudah termasuk dirigen dan pianis
2) Penampilan
peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus yaitu : Lagu wajib, lagu pilihan
terikat, lagu pilihan bebas.
3) Semua
lagu wajib boleh diiringi
dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4) Lagu
pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu
pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik
yang lain;
5) Tidak
diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib dan lagu pilihan
6) Lagu
pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD Provinsi dan atau Panitia satu
bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera
Selatan dan telah diketik dengan rapih.
7.
Solo
Remaja / Pemuda
Putera Usia 14-23 tahun
1. Penampilan
solo remaja / pemuda hanya satu 1 (kali) tampil dengan membawakan 1 (satu )
Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan,
2. Setiap
Kontingen hanya mengutus 1 (satu) orang
peserta Solo Remaja / pemuda Putera,
3. Nada
dasar lagu wajib maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4. Dinyanyikan
sesuai dengan partitur yang ada dengan memperhatikan gaya
dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
8.
Solo Remaja / Pemuda
Puteri Usia 14-23 tahun
1. Penampilan solo remaja / pemuda hanya satu 1 (kali) tampil
dengan membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan
2.
Setiap Kontingen hanya mengutus 1 (satu) orang peserta Solo Remaja / pemuda Putera,
3.
Nada dasar lagu wajib maupun lagu
pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4.
Dinyanyikan sesuai dengan partitur yang
ada dengan memperhatikan gaya dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
9.
Solo
anak Putera usia 7-12 tahun
1. Penampilan
solo remaja / pemuda hanya satu 1 (kali) tampil
dengan membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan,
2. Setiap
Kontingen hanya mengutus 1 (satu) orang
peserta Solo Remaja / pemuda Putera,
3. Nada
dasar lagu wajib maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4. Dinyanyikan
sesuai dengan partitur yang ada dengan memperhatikan gaya
dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
10. Solo anak Puteri usia 7-12 tahun
1. Penampilan
solo remaja / pemuda hanya satu 1 (kali) tampil
dengan membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan,
2. Setiap
Kontingen hanya mengutus 1 (satu) orang
peserta Solo Remaja / pemuda Putera,
3. Nada
dasar lagu wajib maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4. Dinyanyikan
sesuai dengan partitur yang ada dengan memperhatikan gaya
dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
11. Lagu daerah
1. Setiap
kontingen diberi kesempatan untuk menampilkan Lagu daerah
2. Penampilan
lagu daerah hanya 1(satu) kali tampil, dan akan dinilai tersendiri dengan
parameter khusus oleh para etnomusikolog;
3. Tidak
dibenarkan menampilkan lagu gubahan (lagu yang sudah ada diterjemahkan dan
mengganti syair lagu yang ada menjadi lagu rohani/gerejawi).
Pasal
13
Dewan
Juri
- Dewan juri diangkat dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua Umum LPPD Provinsi Sumatera Selatan;
- Dewan juri terdiri dari Ketua dan beberapa anggota minimal tiga orang maksimal lima orang;
- Juri adalah seseorang yang cakap dan memiliki kemampuan dalam bidangnya (Paduan Suara, Vokal group dan Vokal Solo);
- Juri adalah seseorang yang mempunyai pengalaman yang luas dalam pembinaan dan pengembangan paduan suara, vocal group dan vocal solo;
- Juri adalah orang yang mempunyai pemahaman iman Kristiani dan hidup sebagai orang Kristiani, serta terdaftar sebagai anggota salah satu Gereja;
- Memiliki obyektivitas yang terpercaya;
- Keputusan Dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Juri diberikan honorarium dan fasilitas yang dibutuhkan selama pelaksanaan perlombaan;
- Seorang pelatih tidak dibenarkan menjadi juri pada lomba bidang yang dilatihnya;
- Pencipta lagu tidak dibenarkan menjadi juri pada lomba bidang lagu ciptaannya, kecuali jika lagu ciptaannya itu menjadi lagu wajib;
- Setiap juri bertugas menilai setiap penampilan peserta berdasarkan kriteria penilaian yang ditentukan (terlampir);
- Dalam rapat Dewan Juri, setiap anggota dewan juri menyerahkan hasil;
- Penilaian berdasarkan nomor urut penampilan secara tertulis kepada ketua dewan juri
- Ketua Dewan Juri dibantu oleh sekretaris Juri membuat perhitungan hasil penilaian tingkat sementara dan jumlah nilai;
- Setiap Juri diwajibkan membuat Evaluasi Tertulis atas penampilan setiap peserta, diisi dalam format evaluasi;
- Evaluasi hasil penampilan peserta akan dikumpulkan, dirangkum dan diedit oleh Dewan Juri;
- Hasil evaluasi akan diberikan kepada masing-masing kontingen, selambat-lambatnya seminggu setelah pelaksanaan PESPARAWI;
- Pelaksanaan Evaluasi Penjurian dibantu oleh seorang sekretaris Juri yang ditunjuk oleh LPPD Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal
14
Jadwal
Perlombaan
No
|
Hari
Pertama / Jenis Kegiatan
|
Keterangan
|
1
|
Pendaftaran
Ulang
|
|
2
|
Orientasi
Panggung
|
|
3
|
Gladi
Resik
|
|
4
|
Ibadah
Agung
|
|
5
|
Pembukaan
|
|
6
|
Lomba
Pesparawi
|
|
Hari
Kedua / Jenis Kegiatan
|
||
7
|
Lanjutan
Lomba Pesarawi
|
|
8
|
Seminar
Pesparawi
|
|
Hari
Ketiga / Jenis Kegiatan
|
||
9
|
Lanjutan
Lomba Pesparawi
|
|
10
|
Musda
Pesparawi
|
|
11
|
Penutupan
|
|
12
|
Pengumuman
Pemenang
|
|
13
|
Sayonara
|
Pasal
15
Seminar
PESPARAWI
1. Pada
PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan akan dilaksanakan Seminar PESPARAWI,
judul, materi seminar akan ditentukan kemudian oleh LPPD Provinsi Sumatera
Selatan dan panitia Pelaksana. Pembicara dan pembahasan ditetapkan oleh dan
menjadi tanggung jawab LPPD. Penentuan tempat, organisasi pelaksana, pengadaan
bahan, penentuan jadwal dan undangan kepada peserta menjadi tanggung jawab
panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
2. Peserta
seminar PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan maximal 5 (lima) orang
utusan dari masing-masing kontingen / Provinsi yang ditunjuk oleh ketua
kontingen / ketua LPPD Provinsi yang bersangkutan.
3. Peserta
diluar utusan kontingen yang telah ditunjuk akan ditetapkan kemudian oleh LPPD
Provinsi Sumatera Selatan.
4. Semua
nama peserta seminar harus sudah dilaporkan kepada Panitia Pelaksana PESPARAWI
Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan atau ke LPPD selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu sebelum pelaksanaan seminar.
5. Biaya
pelaksanaan seminar ditanggung oleh
LPPD/Panitia Pelaksana.
Pasal
16
Musyawarah
Daerah
1. Musyawarah
daerah akan membahas masalah-masalah
antara lain :
Tempat
dan waktu pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan Sosialisasi
dan pengembangan PESPARAWI berikutnya.
2. Peserta
Musyawarah Daerah
-
LPPD
-
Ketua dan Sekretaris LPPD Provinsi
-
Pimpinan Kontingen
-
Unsur Gereja, Unsur Pemerintah dan Tokoh
Masyarakat Kristen
3. Panitia
Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan mempersiapkan tempat,
waktu dan peralatan yang dibutuhkan dalam persidangan Musyawarah Daerah.
4. Musyawarah
Daerah dipimpin oleh ketua Umum LPPD dan dibantu oleh bidang terkait.
5. Jadwal
acara disusun secara bersama antara LPPD dan Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah
Provinsi Sumatera Selatan.
6. Biaya
pelaksana Musyawarah Daerah dibebankan kepada LPPD.
Pasal
17
Pameran
Untuk menyemarakkan kegiatan
PESPARAWI sekaligus memberikan informasi kepada peserta PESPARAWI Daerah dan
masyarakat setempat tentang hasil-hasil pembangunan Daerah di masing-masing Daerah perlu diadakan
kegiatan pameran, untuk itu dianjurkan agar :
1.
Masing-masing kontingen membawa
serta bahan-bahan pameran dari
daerahnya,
2.
Panitia pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi
Sumatera Selatan menyediakan tempat/lokasi/stand pameran di sekitar lokasi
pelaksanaan PESPARAWI.
Pasal
18
Kelengkapan
Kontingen
1. Kontingen
PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari peserta Suara Dewasa
Campuran, paduan Suara Pria, Paduan Suara wanita, Paduan suara Remaja / Pemuda
paduan Suara Anak, Vocal Group, Solo Remaja/Pemuda putra dan putri, solo anak putra
dan purti serta pelatih, official.
2. Bendera
Kontingen
Masing-masing kontingen harus membawa 1
(satu) bendera daerah
Kabupaten/Kota
dan 1 (satu) bendera LPPD.
3. Pakaian
Daerah
Masing-masing kontingen diharapkan dapat
membawa 1 (satu) pasang pakaian daerah resmi.
Pasal
19
Upacara
PESPARAWI
1. Ibadah
Agung yang diikuti oleh seluruh kontingen
2. Upacara
pembukaan
-
Indonesia Raya dan hening cipta
-
Defile peserta dengan memakai pakaian tradisional
daerah masing-masing peserta
-
Penaikan bendera PESPARAWI / LPPD
diiringi MARS PESPARAWI oleh seluruh kontingen
-
Sambutan-sambutan
-
Amanat peresmian
-
Acara Hiburan
3. Acara
Penutupan
-
Ibadah Agung yang
diikuti oleh seluruh kontingen
-
Penurunan bendera LPPD diiringi Hymne
PESPARAWI (rekaman)
-
Penyerahan bendera LPPD Provinsi kepada LPPD Kota/Kabupaten yang
akan menjadi tuan rumah PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan berikutnya
-
Sambutan-sambutan
-
Amanat Penutupan
-
Pengumuman-pengumuman teladan dan
penyerahan piala / medali / tanda penghargaan
Pasal 20
Pendanaan / Pembayaran
1. Biaya akomodasi, konsumsi, transpor lokal,
sarana dan prasarana kegiatan PESPARAWI Daerah
Provinsi Sumatera Selatan menjadi tanggungan Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah
Provinsi Sumatera Selatan.
2. Dana
pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan merupakan swadaya
masyarakat Kristen serta bantuan dan dukungan Pemerintah, perorangan, swasta
yang terdiri dari antara lain :
-
Partisipasi, sumbangan dan bantuan umat
Kristiani serta Gereja yang ada di Sumatera Selatan
-
Partisipasi atau
sumbangan dari setiap LPPD kota/Kabupaten disepakati dalam rapat atau workshop
-
Biaya pendafaran
peserta pameran dari daerah Kabupaten/Kota ditentukan oleh panitia
-
Bantuan/sumbangan
berupa iklan dalam buku acara
-
Bantuan dari donatur dan tokoh-tokoh
masyarakat
-
Sumbangan dan bantuan simpatisan
-
Bantuan dari pemerintah
-
Dan lain-lain yang tidak mengingat
3. Biaya
transportasi / perjalanan kontingen ke/dari tempat PESPARAWI berlangsung ditanggung oleh
masing-masing kontingen.
4. Kontingen
ditanggung oleh panitia Pelaksana H-1 dan H+1, di luar ketentuan tersebut menjadi
tanggungan kontingen yang bersangkutan.
5. Biaya
pelaksanaan seminar dan musyawarah ditanggung oleh LPPD/Panitia Pelaksana.
6. Piala,
medali dan tanda penghargaan lainnya ditanggung bersama dengan LPPD dan Panitia
Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7. Dalam
hal terdapat sisa dana/pembayaran Panitia Pelaksana dapat menetapkan sasaran
alokasi anggaran tersebut berkonsultan dengan LPPD.
Pasal 21
Sosialisasi
Pelaksanaan PESPARAWI Daerah
1. LPPD Kota/Kabupaten menyelanggarkan
PESPRAWI di daerah masing-masing sebagai sarana sosialisasi.
2. Panitia Pelaksana mempublikasikan
melalui brosur, stiker, pamflet, media massa sebagai sarana sosialisasi
Sistem Perekrutan
Sistem
perekrutan peserta PESPARAWI terbagi dari :
1. Kontingen PESPARAWI daerah
Kabupaten/Kota untuk mengikuti PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan
direkrut dari Juara 1 sampai Juara 4 dengan presentase sebagai berikut : Juara
1 = 40% , Juara 2 = 20% , Juara 3 = 10% , Juara 4 = 5% sedangkan kekurangannya
sebanyak 25% direkrut dari peserta kontingen yang tidak mendapatkan juara.
2. Kontingen PESPARAWI daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengikuti
PESPARAWI Nasional direkrut oleh LPPD Provinsi Sumatera Selatan dari Juara 1
sampai Juara 2 dengan presentase sebagai berikut : Juara 1 = 60% , Juara 2 = 40%
(dipertimbangkan dengan kondisi daerah)
Pasal
23
Pelaporan
/
Pelaksanaan
Pada akhir pelaksanaan PESPARAWI
Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Panitia pelaksana menyampaikan laporan dan
seluruh kegiatannya kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
Cq. Pembimas Kristen paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan PESPARAWI berakhir.
Pasal
24
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam
Buku pedoman Umum Pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Tahun)
ini akan diatur lebih lanjut secara bersama oleh LPPD Provinsi Sumattera
Selatan dan Panitia Pelaksana.
Palembang,
Juni 2013
Ketua
Umum
LPPD
Sumatera Selatan
dto
Sahat
Patar Lumban Gaol, S.Sos.,M.A
Langganan:
Postingan (Atom)