Sabtu, 28 September 2013

Lagu Pesparawi

sambungan
sambungan
Waktu Bergemar Pilihan 4
Sambungan Waktu Bergemar Pilihan 4




Jumat, 20 September 2013

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PESPARAWI DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA SELATAN


PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PESPARAWI DAERAH
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Tema               : Disesuaikan dengan Tahun pelaksanaan PESPARAWI Daerah / mengikuti tema                                  Nasional            
Sub tema         : Disesuaikan  dengan  Tahun  pelaksanaan  PESPARAWI  Daerah  /    mengikuti                               kebutuhan Daerah Sumatera Selatan

BAB 1
PENDAHULUAN
Pasal 1
Latar Belakang

1.      Pesta paduan suara Gerejawi selanjutnya disingkat PESPARAWI adalah bagian dari kegiatan pembinaan mental dan spiritual, moral dan etika umat Kristen, sekaligus sebagai salah satu perwujudan Iman Kristen dalam kehidupan berjemaat, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.  PESPARAWI adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Ibadah Gerejawi, sekaligus merupakan ungkapan rasa syukur dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.   PESPARAWI adalah sarana peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang seni budaya yang bernafaskan ke Kristenan sekaligus sumber motivasi dan inspirasi untuk mempererat tali persaudaraan dan rasa kebersamaan di tengah-tengah kebhinekaan dalam rangka meningkatan persatuan dan kesatuan bangsa.
4.  Dalam PESPARAWI kata pesta dimaksudkan sebagai kegiatan yang bersifat perayaan ritual yang dibarengi dengan ucapan syukur dan rasa gembira yang bersifat rohani, bukan dalam pengertian pesta ria yang merupakan foya-foya yang bersifat jasmaniah. Pesta dalam pengertian ini identik dengan festival.
5.   PESPARAWI adalah pesta Iman, oleh sebab itu merupakan bentuk ibadah syukur dan puji-pujian kepada Allah yang telah menyatakan diri-Nya di dalam Yesus Kristus kepada Gereja;

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PESPARAWI
Pasal 2
Maksud PESPARAWI

  1. PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran beragama, kehidupan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
  2. PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana kesaksian dan salah satu wujud partispasi umat Kristen dalam pembangunan nasional khususnya di bidang mental spiritual, dalam mencapai masyarakat adil dan makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  3. PESPARAWI dimaksudkan sebagai sarana pertemuan umat Kristen dari seluruh tanah air untuk membina dan meningkatkan kesatuan dan persatuan sehingga dapat saling membangun;
  4. PESPARAWI juga merupakan sarana ibadah bersama ibadah bersama baik dalam arti liturgis maupun nyanyi-nyanyian yang diperbandingkan atau dinyanyikan;


Pasal 3
Tujuan PESPARAWI

  1. PESPARAWI bertujuan untuk memupuk tali persaudaraan, rasa kebersamaan dan ungkapan kesetiaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta cerminan kebersamaan dan kesatuan umat Kristen khususnya Sumatera Selatan dan umumnya di Indonesia;
  2. PESPARAWI bertujuan untuk menampung dan mendorong aspirasi dan hasrat umat Kristen khususnya Sumatera Selatan dan umumnya di Indonesia dalam kegiatan pembinaan kerohanian melalui kreasi  seni budaya yang bernafas keagamaan Kristen;
  3. PESPARAWI bertujuan untuk mengembangkan kreatifitas seni budaya yang hidup dalam tata ibadah umat Kristen, sekaligus memelihara serta melestarikan budaya bangsa;
  4. PESPARAWI bertujuan untuk meningkatkan mutu paduan suara, pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki;
  5. Melalui PESPARAWI juga diharapkan dapat memperkenalkan kebudayaan, potensi dan kegiatan pembangunan dari seluruh wilayah tanah air.
  6. Melalui PESPARAWI dilaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya yang mendorong inisiatif dan kreatifitas umat dalam meningkatkan iman percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BAB III
VISI, MISI DAN STRATEGI PESPARAWI
Pasal 4
Visi PESPARAWI

Visi PESPARAWI : Terwujudnya sikap dan penampilan umat Kristiani Sumatera Selatan sebagai teladan dalam memuji dan memuliakan Tuhan melalui suara yang berkumandang, harmonis dan merdu sebagai wujud ibadah kepada Allah.

Pasal 5
Misi PESPARAWI

  1. Membina dan Melestarikan seni budaya yang bersifat Kristiani dan berciri khas Sumatera Selatan;
  2. Membina dan memelihara kebersamaan, rasa persaudaraan dan kerukunan intern umat Kristiani maupun antar umat beragama serta umat beragama dengan Pemerintah di Sumatera Selatan;
  3. Memperkokoh dan meningkatkan kualitas iman umat Kristiani melalui puji-pujian kepada Tuhan;
  4. Menjadikan PESPARAWI sebagai wujud kesaksian dan wujud partisipasi umat Kristiani dalam pembangunan mental dan karakter bangsa khususnya di Sumatera Selatan;
  5. Membina dan mengembangkan kreativitas musisi dan komponis Kristiani serta terjadinya pengkaderan;
  6. Menjadi event PESPARAWI sebagai sarana untuk mewujudkan kerukunan dan harmonisasi kehidupan internal dan antara umat beragama.


 Pasal 6
Strategi PESPARAWI

  1. Meningkatkan sosialisasi revitalisasi nilai-nilai dan pemikiran/teori-teori tentang seni budaya yang dijiwai oleh ajaran Kekristenan dalam rangka pelestarian dan pengembangan seni budaya bangsa;
  2. Membangun persepsi yang sama di antara umat Kristiani bahwa PESPARAWI adalah sarana ibadah dalam rangka meningkatkan motivasi peningkatan kualitas iman;
  3. Mengembangkan pemikiran yang kritis, kreatif, inovatif dan realistis tentang PESPARAWI dengan tetap setia terhadap ajaran/iman Kristiani;
  4. Mendorong kegiatan-kegiatan kebersamaan dan kemitraan di kalangan lembaga-lembaga keagamaan Kristen.

BAB IV
PENYELENGGARAAN PESPARAWI DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN 
Pasal 7
Kepanitiaan

1.      LPPD Provinsi Sumatera Selatan : Lembaga Pengembangan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan. LPPD mempunyai tugas membina LPPD Kabupaten / Kota dan meningkatkan kualitas paduan suara Gerejawi dengan Gereja-gereja di Indonesia. Dalam mewujudkan keinginan dan harapan tersebut LPPD yang dilengkapi dengan 7 (tujuh) bidang yaitu Bidang Penyelenggara, Bidang Lomba Cipta Lagu Gerejawi, Bidang Kursus/Penataran Dirigen, Musisi dan paduan Suara, Bidang pendanaan, Bidang Verifikasi dan Pengawasan, Bidang penelitian dan Pengembangan, Bidang Hubungan Masyarakat. Di samping tugas tersebut di atas LPPD selaku Steering Comitte (SC) mempunyai tugas :
1)   Memberikan arahan petunjuk baik lisan maupun tertulis dalam pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
2)  Melaksanakan lomba cipta lagu PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan  melalui Sayembara;
3)      Menyediakan lagu wajib dan Lagu Pilihan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
4)  Menyediakan piala/ tropy, medali, tanda penghargaan / sertifikat PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
5)      Mengangkat dan menerapkan Dewan Juri PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
6)      Mengangkat dan menerapkan Pianis PESPARAWI  Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
7)     Mengadakan konsultasi dengan Dirigen dan Pembina Paduan Suara, Pianis, pencipta Lagu Wajib dan pilihan, Tim Penilai Lagu Sayembara Lomba Cipta Lagu, Dewan Juri PESPARAWI Derah Provinsi Sumtera Selatan, Musisi Kristen, LLPN dan LPPD Provinsi dan panitia pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
8)    Mempersiapkan dan melaksanakan Seminar / Workshop PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
9)      Mempersiapkan dan melaksanakan MUNAS PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
10)  Memberi petunjuk penyelenggaraan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan baik langsung maupun tidak langsung, tertulis maupun tidak tertulis/ lisan;
11)  Bekerjasama dengan panitia Pelaksana untuk mempersiapkan pelaksanaan acara pembukaan dan penutup Lomba, khususnya dalam pengaturan susunan acara dan MC.

2.      Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
Panitia pelaksana selaku Organisasi Committee (OC) diangkat dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama. Tugas Panitia Pelaksana antara lain :
1)      Menyusun Pedoman Pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
2)      Menyusun anggaran pelaksanaan PESPARAWI  Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
3)    Mempersiapkan dan penyediakan akomodasi, konsumsi dan tranportasi lokal keperluan kontingen PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
4)  Mempersiapkan dan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mensukseskan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan antara lain Gedung Tempat Lomba, seminar, Munas, Upacara Pembukaan, Upacara; Penutup, Penerangan Gedung, Sound System, tempat berlatih kontingen dan piano di tempat lomba, mengadakan perlombahaan-perlombaan.
5)     Mempersiapkan dan melaksanakan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan  dengan baik, aman, tertib dan sukses
6)  Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah, non pemerintah (swasta) dan berkonsultasi dengan LPPD;
7)   Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan dan keuangan kepada Menteri Agama dan LPPN, LPPD Provinsi / Kontingen PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan;

3.      LPPD Provinsi Sumatera Selatan
LPPD Provinsi Sumatera Selatan dalam mensukseskan PESPARAWI Daerah menugaskan LPPD Kabupaten/Kota antara lain :
1)  Mempersiapkan kontingen LPPD Kabupaten/Kota mengikuti PESPARAWI Daerah Provinsi Sumarera Selatan;
2)    Membina hubungan kerja dengan Pemerintah dan Lembaga-lembaga sosial terkait dan membentuk Panitia Pelaksana PESPARAWI daerah masing-masing yang ada di Sumatera Selatan;
3)      Memfasilitasi kontingen yang akan di berangkatkan.


Pasal 8
Waktu dan Tempat

1.      PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan sekali dalam tiga (3) tahun yaitu satu (1) tahun sebelum pelaksanaan PESPARAWI tingkat Nasional, bertempat di Ibukota Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan
2.      PESPARAWI Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sekali dalam tiga (3) tahun yaitu dilaksanakan satu (1) tahun sebelum PESPARAWI bertempat di Kabupaten/Kota tersebut



 
Pasal 9
Peserta PESPARAWI

  1. Peserta PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan (tahun) berasal dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Selatan, yang terdiri dari :

NO
PESERTA TIAP KONTINGEN / LPPD
KAB / KOTA
TOTAL (ORANG)
1
PS Dewasa Campuran termasuk Dirigen dan Pianis :  (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 40 = 560
2
PS Dewasa Pria termasuk Dirigen dan Pianis : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 35 = 490
3
PS Dewasa Perempuan termasuk Dirigen dan Pianis : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 35 = 490
4
Vocal Group Remaja / Pemuda termasuk Pemusik : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 11 = 154
5
Vocal Solo Remaja / Pemuda Putra : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 1 = 14
6
Vocal Solo Remaja / Pemuda Putri : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 1 = 14
7
Vocal Solo Anak : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 1 = 14
8
Paduan Suara Anak termasuk Dirigen dan Pianis : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 40 = 560
9
Pelatih : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 9 = 118
10
Official : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 9 = 118
11
Peserta Musda : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 3 = 42
12
Peserta Seminar / Workshop : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 3 = 42
13
Peserta Pameran : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
14 x 2 = 28
14
Panitia PESPARAWI Daerah Prov. SUMSEL (tahun) : (jumlah orang)
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
1 x 52 = 52
15
Pengurus LPPD Provinsi 
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
1 x 30 = 30
16
Pimpinan Lembaga Sosial Keagamaan Kristen

30
17
Dewan Juri
(Jmlh Kab) x (jmlh orang)
8 x 3 = 24

Jumlah Keseluruhan (orang)
2780

2.      Jumlah Peserta PESPARAWI sebagaimana pada Pasal 9 Ayat 1, dapat disesuaikan dengan kondisi daerah tempat penyelenggaraan PESPARAWI berdasarkan rapat atau workshop PESPARAWI

Pasal 10
Kegiatan Pokok dan Penunjang

1.      Kegiatan Pokok
1)                  Ibadah bersama seluruh kontingen
2)                  Upacara pembukaan dan penutup
3)                  Festival paduan suara dewasa campuran (mix choir )
4)                  Festival paduan suara pria (male choir)
5)                  Festival paduan suara wanita (female choir)
6)                  Festival paduan suara remaja / pemuda (teenage choir)
7)                  Festival paduan suara anak (children choir)
8)                  Festival vokal group remaja / pemuda
9)                  Festival solo remaja/pemuda putera (seriosa)
10)              Festival solo remaja/pemuda puteri (soriosa)
11)              Festival solo anak putera (soriosa)
12)              Festival solo anak puteri (soriosa)
13)              Lagu daerah
14)              Seminar / workshop PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan
15)              MUNAS PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan
16)              Pameran

Pasal 11
Jenis Perlombaan

1.      Paduan Suara Dewasa Campuran
2.      Paduan Suara Pria
3.      Paduan Suara Wanita
4.      Paduan Suara Remaja / pemuda
5.      Paduan Suara Anak
6.      Vocal Group Remaja / pemuda
7.      Solo Remaja / pemuda putera
8.      Solo Remaja / pemuda puteri
9.      Solo anak putera
10.  Solo anak puteri
11.  Lagu daerah

Pasal 12
Sistem Lomba

1.      Paduan Suara Dewasa Campuran (mix choir) usia 25 tahun  ke atas :
1)      Jumlah peserta lomba 35-45 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2)   Penampilan peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus yaitu : Lagu wajib, lagu pilihan terikat, lagu pilihan bebas.
3)      Semua lagu wajib boleh diiringi dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4)   Lagu pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik yang lain;
5)      Tidak diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib dan lagu pilihan.
6)  Lagu pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD satu bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan telah diketik dengan rapih.
2.      Paduan Suara Pria (Male Choir) usia 25 tahun ke atas :
1)      Jumlah peserta lomba 35-45 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2)   Penampilan peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus yaitu : Lagu wajib, lagu pilihan terikat, lagu pilihan bebas.
3)      Semua lagu wajib boleh diiringi dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4)   Lagu pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik yang lain;
5)      Tidak diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan;
6)  Lagu pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD satu bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan telah diketik dengan rapih.
3.      Paduan Suara Wanita (famale choir) usia 25 tahun ke atas :
1)      Jumlah peserta lomba 35-45 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2)   Penampilan peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus yaitu : Lagu wajib , lagu pilihan terikat, lagu pilihan bebas.
3)      Semua lagu wajib boleh diiringi dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4)    Lagu pilihan terikat boleh dengan iringan , boleh tanpa iringan, sedangkan lagu pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik yang lain;
5)      Tidak diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan;
6)  Lagu pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD satu bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan telah diketik dengan rapih.
4.      Paduan Suara Remaja / Pemuda (Youth Choir) usia 14- 24 tahun :
1)      Jumlah peserta lomba 35-45 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2)   Penampilan peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus yaitu : Lagu wajib , lagu pilihan terikat, lagu pilihan bebas.
3)      Semua lagu wajib boleh diiringi dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4)   Lagu pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik yang lain;
5)      Tidak diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan;
6)  Lagu pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD satu bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan telah diketik dengan rapih.
5.      Paduan Suara Anak (Children Choir) usia 7-12 tahun :
1)      Jumlah peserta lomba 35-45 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2)   Penampilan peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu sekaligus yaitu : Lagu wajib, lagu pilihan terikat, lagu pilihan bebas.
3)      Semua lagu wajib boleh diiringi dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4)   Lagu pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik yang lain;
5)      Tidak diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan;
6)  Lagu pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD satu bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan telah diketik dengan rapih.
6.      Vokal Group Remaja / pemuda Usia 14-23 tahun
1)      Jumlah peserta lomba 9 -11 orang, sudah termasuk dirigen dan pianis
2)    Penampilan peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 3 (tiga) lagu  sekaligus yaitu : Lagu wajib, lagu pilihan terikat, lagu pilihan bebas.
3)      Semua lagu wajib boleh diiringi dengan alat musik piano/alat musik lainnya atau tanpa iringan musik
4)    Lagu pilihan terikat boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan, sedangkan lagu pilihan bebas boleh dengan iringan, boleh tanpa iringan boleh dengan alat musik yang lain;
5)      Tidak diperkenankan mengubah nada dasar lagu wajib dan lagu pilihan
6)   Lagu pilihan bebas sudah akan diterima oleh LPPD Provinsi dan atau Panitia satu bulan sebelum PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan telah diketik dengan rapih.
7.      Solo Remaja / Pemuda Putera Usia 14-23 tahun
1.    Penampilan solo remaja / pemuda hanya satu  1 (kali) tampil dengan membawakan 1 (satu ) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan,
2.      Setiap Kontingen  hanya mengutus 1 (satu) orang peserta Solo Remaja / pemuda Putera,
3.      Nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4.     Dinyanyikan sesuai dengan partitur yang ada dengan memperhatikan  gaya dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
8.      Solo Remaja / Pemuda Puteri Usia 14-23 tahun
1.   Penampilan solo remaja / pemuda hanya satu 1 (kali) tampil dengan membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan
2.      Setiap Kontingen  hanya mengutus 1 (satu) orang peserta Solo Remaja / pemuda Putera,
3.      Nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4.      Dinyanyikan sesuai dengan partitur yang ada dengan memperhatikan gaya dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
9.      Solo anak Putera usia 7-12 tahun
1.   Penampilan solo remaja / pemuda hanya satu 1 (kali) tampil dengan membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan,
2.      Setiap Kontingen  hanya mengutus 1 (satu) orang peserta Solo Remaja / pemuda Putera,
3.      Nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4.    Dinyanyikan sesuai dengan partitur yang ada dengan memperhatikan  gaya dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
10.  Solo anak Puteri usia 7-12 tahun
1.   Penampilan solo remaja / pemuda hanya satu 1 (kali) tampil dengan membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu pilihan,
2.      Setiap Kontingen  hanya mengutus 1 (satu) orang peserta Solo Remaja / pemuda Putera,
3.      Nada dasar lagu wajib maupun lagu pilihan disesuaikan dengan kemampuan penyanyinya,
4.     Dinyanyikan sesuai dengan partitur yang ada dengan memperhatikan  gaya dan pembawaan lagu yang bersangkutan,
11.  Lagu daerah
1.      Setiap kontingen diberi kesempatan untuk menampilkan Lagu daerah
2.     Penampilan lagu daerah hanya 1(satu) kali tampil, dan akan dinilai tersendiri dengan parameter khusus oleh para etnomusikolog;
3.    Tidak dibenarkan menampilkan lagu gubahan (lagu yang sudah ada diterjemahkan dan mengganti syair lagu yang ada menjadi lagu rohani/gerejawi).

Pasal 13
Dewan Juri

  1.  Dewan juri diangkat dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua Umum LPPD Provinsi Sumatera Selatan;
  2. Dewan juri terdiri dari Ketua dan beberapa anggota minimal tiga orang maksimal lima orang;
  3. Juri adalah seseorang yang cakap dan memiliki kemampuan dalam bidangnya (Paduan Suara, Vokal group dan Vokal Solo);
  4. Juri adalah seseorang yang mempunyai pengalaman yang luas dalam pembinaan dan pengembangan paduan suara, vocal group dan vocal solo;
  5. Juri adalah orang yang mempunyai pemahaman iman Kristiani dan hidup sebagai orang Kristiani, serta terdaftar sebagai anggota salah satu Gereja;
  6. Memiliki obyektivitas yang terpercaya;
  7. Keputusan Dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  8. Juri diberikan honorarium dan fasilitas yang dibutuhkan selama pelaksanaan perlombaan;
  9. Seorang pelatih tidak dibenarkan menjadi juri pada lomba bidang yang dilatihnya;
  10. Pencipta lagu tidak dibenarkan menjadi juri pada lomba bidang lagu ciptaannya, kecuali jika lagu ciptaannya itu menjadi lagu wajib;
  11. Setiap juri bertugas menilai setiap penampilan peserta berdasarkan kriteria penilaian yang ditentukan (terlampir);
  12. Dalam rapat Dewan Juri, setiap anggota dewan juri menyerahkan hasil;
  13. Penilaian berdasarkan nomor urut penampilan secara tertulis kepada ketua dewan juri
  14.  Ketua Dewan Juri dibantu oleh sekretaris Juri membuat perhitungan hasil penilaian tingkat sementara dan jumlah nilai;
  15. Setiap Juri diwajibkan membuat Evaluasi Tertulis atas penampilan setiap peserta, diisi dalam format evaluasi;
  16. Evaluasi hasil penampilan peserta akan dikumpulkan, dirangkum dan diedit oleh Dewan Juri;
  17. Hasil evaluasi akan diberikan kepada masing-masing kontingen, selambat-lambatnya seminggu setelah pelaksanaan PESPARAWI;
  18. Pelaksanaan Evaluasi Penjurian dibantu oleh seorang sekretaris Juri yang ditunjuk oleh LPPD Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 14
Jadwal Perlombaan

No
Hari Pertama / Jenis Kegiatan
Keterangan
1
Pendaftaran Ulang

2
Orientasi Panggung

3
Gladi Resik

4
Ibadah Agung

5
Pembukaan

6
Lomba Pesparawi


Hari Kedua / Jenis Kegiatan

7
Lanjutan Lomba Pesarawi

8
Seminar Pesparawi


Hari Ketiga / Jenis Kegiatan

9
Lanjutan Lomba Pesparawi

10
Musda Pesparawi

11
Penutupan

12
Pengumuman Pemenang

13
Sayonara


Pasal 15
Seminar PESPARAWI

1.      Pada PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan akan dilaksanakan Seminar PESPARAWI, judul, materi seminar akan ditentukan kemudian oleh LPPD Provinsi Sumatera Selatan dan panitia Pelaksana. Pembicara dan pembahasan ditetapkan oleh dan menjadi tanggung jawab LPPD. Penentuan tempat, organisasi pelaksana, pengadaan bahan, penentuan jadwal dan undangan kepada peserta menjadi tanggung jawab panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
2.   Peserta seminar PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan maximal 5 (lima) orang utusan dari masing-masing kontingen / Provinsi yang ditunjuk oleh ketua kontingen / ketua LPPD Provinsi yang bersangkutan.
3.  Peserta diluar utusan kontingen yang telah ditunjuk akan ditetapkan kemudian oleh LPPD Provinsi Sumatera Selatan.
4.    Semua nama peserta seminar harus sudah dilaporkan kepada Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan atau ke LPPD selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan seminar.
5.      Biaya pelaksanaan seminar ditanggung oleh LPPD/Panitia Pelaksana.

Pasal 16
Musyawarah Daerah

1.      Musyawarah daerah  akan membahas masalah-masalah antara lain :
Tempat dan waktu pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan Sosialisasi dan pengembangan PESPARAWI berikutnya.
2.      Peserta Musyawarah Daerah
-       LPPD
-       Ketua dan Sekretaris LPPD Provinsi
-       Pimpinan Kontingen
-       Unsur Gereja, Unsur Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Kristen
3.      Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan mempersiapkan tempat, waktu dan peralatan yang dibutuhkan dalam persidangan Musyawarah Daerah.
4.      Musyawarah Daerah dipimpin oleh ketua Umum LPPD dan dibantu oleh bidang terkait.
5.     Jadwal  acara  disusun secara bersama antara LPPD dan Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.      Biaya pelaksana Musyawarah Daerah dibebankan kepada LPPD.

Pasal 17
Pameran

Untuk menyemarakkan kegiatan PESPARAWI sekaligus memberikan informasi kepada peserta PESPARAWI Daerah dan masyarakat setempat tentang hasil-hasil pembangunan Daerah  di masing-masing Daerah perlu diadakan kegiatan pameran, untuk itu dianjurkan agar :
1.      Masing-masing kontingen membawa serta  bahan-bahan pameran dari daerahnya,
2.      Panitia pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyediakan tempat/lokasi/stand pameran di sekitar lokasi pelaksanaan PESPARAWI.

Pasal 18
Kelengkapan Kontingen

1.  Kontingen PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari peserta Suara Dewasa Campuran, paduan Suara Pria, Paduan Suara wanita, Paduan suara Remaja / Pemuda paduan Suara Anak, Vocal Group, Solo Remaja/Pemuda putra dan putri, solo anak putra dan purti serta pelatih, official.
2.      Bendera Kontingen
    Masing-masing kontingen harus membawa 1 (satu) bendera daerah Kabupaten/Kota dan 1 (satu) bendera LPPD.
3.      Pakaian Daerah
      Masing-masing kontingen diharapkan dapat membawa 1 (satu) pasang pakaian daerah resmi.



Pasal 19
Upacara PESPARAWI

1.      Ibadah Agung yang diikuti oleh seluruh kontingen
2.      Upacara pembukaan
-       Indonesia Raya dan hening cipta
-       Defile peserta dengan memakai pakaian tradisional daerah masing-masing peserta
-       Penaikan bendera PESPARAWI / LPPD diiringi MARS PESPARAWI oleh seluruh kontingen
-       Sambutan-sambutan
-       Amanat peresmian
-       Acara Hiburan
3.      Acara Penutupan
-       Ibadah Agung yang diikuti oleh seluruh kontingen
-       Penurunan bendera LPPD diiringi Hymne PESPARAWI (rekaman)
-       Penyerahan bendera LPPD Provinsi kepada LPPD Kota/Kabupaten yang akan menjadi tuan rumah PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan berikutnya
-       Sambutan-sambutan
-       Amanat Penutupan
-       Pengumuman-pengumuman teladan dan penyerahan piala / medali / tanda penghargaan

Pasal 20
Pendanaan / Pembayaran

1.  Biaya akomodasi, konsumsi, transpor lokal, sarana dan prasarana kegiatan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan menjadi tanggungan Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
2.   Dana pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan merupakan swadaya masyarakat Kristen serta bantuan dan dukungan Pemerintah, perorangan, swasta yang terdiri dari antara lain :
-       Partisipasi, sumbangan dan bantuan umat Kristiani serta Gereja yang ada di Sumatera Selatan
-       Partisipasi atau sumbangan dari setiap LPPD kota/Kabupaten disepakati dalam rapat atau workshop
-       Biaya pendafaran peserta pameran dari daerah Kabupaten/Kota ditentukan oleh panitia
-       Bantuan/sumbangan berupa iklan dalam buku acara
-       Bantuan dari donatur dan tokoh-tokoh masyarakat
-       Sumbangan dan bantuan simpatisan
-       Bantuan dari pemerintah
-       Dan lain-lain yang tidak mengingat
3.  Biaya transportasi / perjalanan kontingen ke/dari tempat PESPARAWI berlangsung ditanggung oleh masing-masing kontingen.
4.    Kontingen ditanggung oleh panitia Pelaksana H-1 dan H+1, di luar ketentuan tersebut menjadi tanggungan kontingen yang bersangkutan.
5.      Biaya pelaksanaan seminar dan musyawarah ditanggung oleh LPPD/Panitia Pelaksana.
6.   Piala, medali dan tanda penghargaan lainnya ditanggung bersama dengan LPPD dan Panitia Pelaksana PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.      Dalam hal terdapat sisa dana/pembayaran Panitia Pelaksana dapat menetapkan sasaran alokasi anggaran tersebut berkonsultan dengan LPPD.

Pasal 21
Sosialisasi Pelaksanaan PESPARAWI Daerah

1.      LPPD Kota/Kabupaten menyelanggarkan PESPRAWI di daerah masing-masing sebagai sarana sosialisasi.
2.      Panitia Pelaksana mempublikasikan melalui brosur, stiker, pamflet, media massa sebagai sarana sosialisasi

Pasal 22
Sistem Perekrutan

Sistem perekrutan peserta PESPARAWI terbagi dari :
1.      Kontingen PESPARAWI daerah Kabupaten/Kota untuk mengikuti PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan direkrut dari Juara 1 sampai Juara 4 dengan presentase sebagai berikut : Juara 1 = 40% , Juara 2 = 20% , Juara 3 = 10% , Juara 4 = 5% sedangkan kekurangannya sebanyak 25% direkrut dari peserta kontingen yang tidak mendapatkan juara.
2.    Kontingen PESPARAWI daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengikuti PESPARAWI Nasional direkrut oleh LPPD Provinsi Sumatera Selatan dari Juara 1 sampai Juara 2 dengan presentase sebagai berikut : Juara 1 = 60% , Juara 2 = 40% (dipertimbangkan dengan kondisi daerah)

Pasal 23
Pelaporan / Pelaksanaan

Pada akhir pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Panitia pelaksana menyampaikan laporan dan seluruh kegiatannya kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Cq. Pembimas Kristen paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan PESPARAWI berakhir.
Pasal 24
Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam Buku pedoman Umum Pelaksanaan PESPARAWI Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Tahun) ini akan diatur lebih lanjut secara bersama oleh LPPD Provinsi Sumattera Selatan dan Panitia Pelaksana.



Palembang, Juni 2013
Ketua Umum
LPPD Sumatera Selatan

dto

Sahat Patar Lumban Gaol, S.Sos.,M.A